Istaka Karya Pailit, Bagaimana Nasib Karyawannya?

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.
Ilustrasi pekerja konstruksi
Penulis: Syahrizal Sidik
19/7/2022, 13.31 WIB

Perusahaan BUMN yang bergerak di bisnis kontruksi, PT Istaka Karya, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan tersebut dituangkan dalam putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022 yang mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian atau homologasi oleh PT Riau Anambas Samudra.

Istaka dinyatakan tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 lalu. Lantas, bagaimana nasib karyawannya?

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, keputusan mengenai karyawan, termasuk hak yang belum terselesaikan akan tergantung dari keputusan pengadilan dan tim kurator.

"Jadi mereka yang memutuskan soal karyawan dan lain sebagainya. Kita serahkan pada pengadilan, khususnya kurator. Kita tunggu keputusannya," kata Arya, kepada wartawan, Selasa (19/7).

Selain itu, apabila keputusan dari kurator terdapat beberapa karyawan bisa diserap ke perusahaan BUMN yang berada di sektor yang sama, maka hal itu akan dilakukan.

"Kita tunggu keputusan dari kuratornya ada beberapa karyawan yang memang kita serap dibawa ke BUMN yang serupa kalau mereka bersedia dan BUMN-nya juga membutuhkan, itu kita lakukan," tuturnya.

Halaman: