Terancam Delisting, Ini Alasan BEI Belum Juga Aktifkan Saham Garuda

Garuda.Indonesia/instagram
Garuda Indonesia
Penulis: Lavinda
30/9/2022, 14.06 WIB

Seperti diketahui, saham Garuda disuspensi sejak 18 Juni 2021. Saham emiten berkode GIAA ini terancam dihapuskan pencatatan sahamnya dari pasar modal Tanah Air atau delisting jika saham telah disuspensi lebih dari 24 bulan, atau berakhir pada 18 Juni 2023 mendatang.

Potensi delisting itu merujuk pada Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 pada 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Dalam perkembangannya, Garuda Indonesia telah menyelesaikan kasus PKPU melalui kesepakatan perjanjian perdamaian dengan para kreditur.

Garuda juga telah memperoleh restu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penambahan modal dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMTED) atau rights issue. Aksi korporasi ini dilakukan untuk memfasilitasi suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp 7,5 triliun.

Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 225,58 miliar saham atau sebesar 871,44% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor ke perseroan dengan nilai nominal Rp 459 per saham.

Kementerian keuangan juga telah mengatur garis waktu atau timeline penerbitan rights issue pada November 2022, sebagai upaya memenuhi kewajiban pembayaran utang perusahaan sekaligus mengembangkan usahanya.

Halaman: