Erick Thohir mengatakan bahwa dalam rapat terbatas dengan presiden, sudah dibahas mengenai persiapan pencaplokan saham tambahan oleh MIND ID. Rapat ini bahkan dihadiri juga oleh Menteri Keuangan dan Menteri ESDM.

Sementara itu, Vale Indonesia memastikan siap untuk melaksanakan divestasi 11% saham sebagai kelanjutan komitmen perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Izin kontrak karya Vale Indonesia bakal berakhir pada 27 Desember 2025 mendatang. Sebagai bagian dari perpanjangan izin menjadi IUPK, Vale Indonesia diwajibkan untuk mendivestasikan 51% sahamnya. 

Sebelumnya, Holding Industri Pertambangan Indonesia alias MIND ID telah mengakuisisi 20% saham Vale Indonesia. Nilai transaksi dari akuisisi yang dilakukan pada Juni 2020 ini mencapai US$ 290 juta.

Direktur Keuangan Vale Indonesia Bernardus Irmanto pernah mengungkapkan, dari total kewajiban 51% saham yang harus didivestasikan, sejatinya divestasi telah dilakukan sebanyak 40% di mana 20% oleh MIND ID dan 20% saham floating di bursa. Artinya, masih ada 11% sisa saham Vale Indonesia yang siap didivestasikan.

Halaman: