Di satu sisi, OJK sempat menyatakan bahwa ada dua bank umum yang tengah memproses merger. Jika keduanya merger, maka bisa memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp 3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, kedua bank tersebut sedang melakukan berbagai proses administratif dan legal. Namun dia belum mau memerinci nama, maupun skema penambahan modal. 

"Ada proses hukum yang ditempuh dulu. Merger tidak sesederhana itu, apalagi dua bank yang lumayan besar. Ini yang nanti kami tunggu prosesnya," kata Dian dalam konferensi pers.

Dian mengungkapkan, proses merger kedua bank diproyeksikan selesai pada Juni.

Regulator mencatat 26 bank umum memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun. Apabila belum mencapai batas minimal, bank umum akan turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail