Bukaka Cabut Gugatan PKPU Terhadap Waskita Karya atas Utang Rp 32 M

Dokumentasi perseroan
Gedung Waskita Karya
Penulis: Lavinda
7/4/2023, 11.25 WIB

Namun akhirnya, pada persidangan ketiga ini, Majelis hakim menetapkan pencabutan permohonan PKPU dan mencoret dari register perkara.

Ermy Puspa menjelaskan, Waskita Karya sedang menerapkan equal treatment atau perlakuan yang adil untuk semua pemilik utang, baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.

Perusahaan juga melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi untuk meninjau ulang implementasi MRA guna mengoptimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

Dia menambahkan, Waskita Karya berkomitmen mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan bisnis yang prudent, transparan dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati.

Halaman: