PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) menggugat sita jaminan atas harta yang dimiliki para tergugat. Salah satu yang digugat perusahaan yaitu Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo.
Gugatan yang dilayangkan oleh OCBC terkait ganti rugi atas kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp 232 miliar yang belum terbayarkan sejak Juni 2021.
Dalam materi kesimpulan yang disampaikan Bank OCBC NISP selaku pengggugat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 16 Agustus 2023, para tergugat dan turut tergugat terbukti secara sah, bersama-sama, langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT HSI untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian terhadap penggugat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 97 dan Pasal 114 Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan dalam gugatannya meminta ganti rugi secara materill US$ 16,5 juta atau Rp 232 miliar dan immateril Rp 1 triliun dari harta pribadi para tergugat atas kredit macet tersebut. Tuntuan dari gugatan ini adalah harta pribadi para tergugat secara tanggung renteng.
"Kerugian immaterial Rp 1 triliun terdiri dari kerugiaan atas manfaat Bank OCBC NISP bank-bank menurun,” kata Hasbi, Senin (21/8/).
Materi kesimpulan tersebut menjelaskan secara gamblang bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tergugat telah memenuhi beberapa unsur. Pertama, unsur perbuatan melawan hukum. Ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Hasbi mengatakan tergugat mengetahui PT HSI tidak dapat melunasi utangnya kepada Bank OCBC NISP. Namun, tergugat tetap melakukan peralihan saham atau perubahan direksi maupun komisaris tanpa adanya persertujuan dari Bank OCBC NISP. Walaupun adanya larangan melakukan peralihan atas saham maupun perugana organ PT HSI dalam perjanjian kredit yang telah disepakati.
Kedua, ada unsur kesalahan dengan tidak memberitahukan dan meminta persetujuan akan adanya peralihan pemegang saham dan perubahan susunan organ perseroan (PT HSI) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit.
"Ketiga ada unsur kerugian akibat adanya peralihan hak atas saham dan perubahan susunan organ perseroan (PT HSI) yang mengakibatkan PT HSI pailit," sebutnya. Alhasil, PT HSI tidak dapat melunasi utang ke Bank OCBC NISP.
Keempat, adanya unsur hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ada. Hasbi menjelaskan, pada 17 Mei 2021, telah dilakukan pemindahan hak atas saham PT HSI yang dimiliki PT Hari Mahardika Usaha (HMU) kepada Had Kristanto Niti Santoso. Serta penghunduran diri Daniel Widjaja sebagai Komisaris Utama PT HSI. Sebagai informasi, PT HMU merupakan perusahaan yang 99,9% sahamnya dimiliki Susilo Wonowidjojo.
Adapun pihak-pihak yang digugat oleh OCBC NISP yaitu Susilo Wonowidjoji sebagai tergugat 1, PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU) sebagai tergugat 2, dan PT Surya Multi Flora sebagai tergugat 3.
Selanjutnya Hadi Kristanto Niti Santoso tergugat 4, Dra Linda Nitisantoso sebagai tergugat 5, dan Lianawati Setyo sebagai tergugat 6. Lainnya yaitu Norman Sartono M.A sebagai tergugat 7, Heroik Jakub tergugat 8, Tjandra Hartono tergugat 9 dan Daniel Widjaja tergugat 10.
Terakhir, Sundoro Niti Santoso tergugat 11, PT Hair Star Indonesia turut tergugat 1 dan Ida Mustika S.H turut tergugat 2.