PT Pegadaian (Persero) masih menunggu aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendirikan bank emas atau bullion bank yang pertama di Indonesia. Rencananya, aturan tersebut akan berbentuk POJK yang saat ini masih meminta masukan dari publik.
“Iya betul kami sedang menyiapkan peraturan OJK tentang usaha bullion. Sekarang [perkembangan POJK-nya] sedang minta masukan dari publik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman dikutip dari Antara, Minggu (11/2).
Agusman menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan POJK terkait bank emas tersebut. Proses persiapan regulasi ini masih dalam tahap meminta masukan dari publik.
Menurutnya, POJK ini dipandang sebagai langkah penting dalam rangka menjalankan amanah dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.
Meski demikian, Agusman belum memberikan informasi lebih lanjut terkait waktu atau jadwal pasti terkait pengesahan POJK bank emas tersebut.
“Intinya [POJK tersebut] sedang kita siapkan, termasuk dengan minta masukan dari publik. Kalau ada update nanti kita informasikan, sehingga masyarakat luas bisa tahu,” kata Agusman.
Melakukan Uji Sistem Tabungan Plus
Sebelumnya, Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu POJK terkait penerapan layanan bank emas atau bullion service.
Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Nomor 4 Tahun 2023, namun pihaknya masih menunggu regulasi baru dari OJK untuk pengaturannya.
"Jadi, bullion service, kami ngomong nya bukan bullion bank, tapi bullion service. Saat ini kami masih menunggu meskipun ada Undang Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023," kata Damar di Jakarta, Selasa (6/2).
Pegadaian telah melakukan uji sistem terhadap layanan tabungan plus mereka. Sistem ini memungkinkan nasabah untuk menabung dalam bentuk emas dan kemudian mendapatkan margin dari emas yang mereka simpan.
Dengan hasil dari tabungan emas tersebut, Pegadaian dapat memberikan pinjaman emas kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, baik pabrikan maupun individu yang membutuhkan emas bisa mendapatkan layanan pinjaman emas dari Pegadaian.
"Kemudian, dari hasil tabungan tersebut kita bisa memberikan pinjaman emas. Jadi, masalah pabrikan atau pun orang yang butuh emas bisa datang ke Pegadaian untuk pinjam emas dan membayar dalam bentuk emas lagi,"ujar Damar.
Prospek Cerah Bank Emas
Pembentukan bank emas ini diperkirakan memiliki prospek cerah terhadap perekonomian nasional. Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo pada tahun lalu sempat mengatakan, bahwa Indonesia merupakan produsen emas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Namun, dia menyayangkan karena masih banyak masyarakat yang belum berinvestasi dalam bentuk emas. Sebab, belum ada bank emas formal.
"Sehingga, banyak yang investasi emas di luar negeri, ini berdampak harga emas dalam negeri sering drop jika ada pergerakan di luar negeri," kata pria yang akrab disapa Tiko ini.
Mengantisipasi hal tersebut, pembentukan bank emas ini dinilai penting. Sebab, Indonesia mempunyai captive market sehingga pembentukan bank emas ini dapat menurunkan fluktuasi harga emas domestik sekaligus menjadi investasi jangka panjang.
Rencananya, pembentukan bank emas akan melibatkan Pegadaian dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI. Keduanya tergabung dalam Holding Ultra Mikro milik BUMN.