Sri Mulyani Sentil Anies: APBD Belum Dialihkan untuk Tangani Corona

ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) meminta pemerintah daerah ikut bergotong royong bersama pemerintah pusat dalam membantu penanganan pandemi corona.
17/4/2020, 20.53 WIB

Dengan demikian, dalam kondisi normal, selisih DBH tersebut seharusnya baru akan cair pada kuartal III lantaran audit BPK biasanya rampung pada kuartal II. "Namun karena saat ini kondisinya urgent, kami putuskan untuk bayarkan dulu 50%. Begitu audit BPK selesai kami bayar sisanya. Ini untuk DBH 2019," kata dia.

(Baca: Bengkak Akibat Corona, Utang Pemerintah per Maret Tembus Rp 5.000 T)

Sri Mulyani menyebut pencairan selisih DBH tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, menurut Sri Mulyani, pemerintah pusat saat ini jugatelah mempercepat pencairan DBH untuk tahun anggaran 2020. "Kami akan terus melakukan langkah-langkah extraordinary untuk membantu daerah, padahal seperti yang kita ketahui penerimaan negara juga sedang mengalami tekanan," ungkap dia.

Oleh karena itu, ia menegaskan pemerintah pusat dan daerah harus bergotong royong untuk menangani pandemi corona.

Halaman: