Naik 3 Kali Lipat, Pembiayaan Utang di Perpres APBN Tembus Rp 1.000 T

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi, petugas menata uang Dolar AS di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
6/4/2020, 20.19 WIB

Pembiayaan utang membengkak hampir tiga kali lipat dari Rp 351,85 triliun menjadi Rp 1.006,4 triliun pada tahun ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Minggu (5/4).

Rinciannya, pembiayaan utang itu terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Neto Rp 549,55 triliun, pinjaman neto Rp 6,95 triliun, dan pandemic bond yang ditarget Rp 449,8 triliun.

Pembiayaan dari penerbitan SBN tersebut meningkat dari target awal Rp 389,32 triliun. Begitu juga dengan pinjaman neto, yang awalnya ditetapkan minus Rp 37,46 triliun.

Pinjaman neto itu terdiri dari pinjaman dalam negeri neto Rp 1,29 triliun dan luar negeri neto Rp 5,66 triliun. Perubahan ini terjadi dalam rangka menangani dampak pandemi corona terhadap perekonomian.

(Baca: Jokowi Teken Perpres Perubahan Postur APBN 2020 untuk Atasi Corona)

Lebih rinci lagi, pinjaman dalam negeri neto terdiri dari penarikan pinjaman bruto Rp 2,97 triliun. Namun, pemerintah menargetkan membayar cicilan pokok pinjaman dalam negeri Rp 1,67 triliun tahun ini.

Lalu, pinjaman luar negeri neto terdiri dari penarikan pinjaman bruto Rp 111,52 triliun. Bentuknya berupa pinjaman tunai Rp 81,98 triliun dan kegiatan Rp 29,54 triliun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria