Insentif Dampak Corona, Pajak Perusahaan Diturunkan Jadi 22% Tahun ini
Insentif pajak ini diberikan sebagai salah satu upaya pemerintah menanggulangi dampak pandemi corona terhadap perekonomian nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, insentif yang telah diberikan dalam paket stimulus kedua belum cukup, sehingga pemerintah meningkatkan insentif.
Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengalokasikan dana dalam penanganan corona hingga Rp 405,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 70 triliun ditujukan untuk mendukung industri. Dukungan terhadap industri diberikan berupa pajak dan bea masuk ditanggung pemerintah serta stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).
(Baca: Dampak Corona, Pemerintah Beri Insentif Pajak dan Stimulus KUR Rp 70 T)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah berlaku bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta setahun. Sektor yang menerima stimulus tersebut diperluas sehingga tidak terbatas hanya pada sektor pengolahan (manufaktur).
"Termasuk pariwisata dan penunjangnya atau sektor lainnya yang langsung terdampak corona. Kami bahas sektor pertanian, perkebunan, dan lainnya," ujarnya.
Adapun percepatan penyesuaian pemberlakuan PPh akan berlaku tahun ini. Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 sektor tertentu diberikan kepada wajib pajak yang mendapatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% juga akan diperluas untuk sektor tertentu, termasuk sektor tersebut. "Kami akan evaluasi. Kemarin hampir semua sektor industri meminta insentif PPh Pasal 25," ujar Airlangga.
Selanjutnya, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi 19 Sektor Tertentu untuk menjaga aliran dana dan likuiditas keuangan pelaku usaha. Di luar insentif tersebut, pemerintah menurunkan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021, serta menjadi 20% mulai tahun 2022.