RI Siapkan Jurus Hadapi Uni Eropa Dalam Gugatan Diskriminasi Sawit

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Pekerja memasukkan Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam truk di Desa Seumantok, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, Sabtu (7/12/2019). pemerintah menyiapkan beberapa jurus menghadapi Uni Eropa dalam gugatan diskriminasi sawit.
7/1/2020, 20.19 WIB

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengatakan pengacara internasional yang digandeng pemerintah berbasis di Brusseles, Belgia. Namun ia tidak menyebutkan nama penasihat hukum pemerintah.

Pradnyawati juga menyampaikan tim hukum dalam negeri juga akan ikut dalam gugatan, namun mereka hanya mengawal pengacara asing sebagai bentuk pembelajaran kasus. "Kami juga melakukan bidding (pengacara) dalam negeri," ujarnya.

Kemendag secara resmi menggugat Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation Uni Eropa ke WTO pada Senin (9/12) lalu. Kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasi dan membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel Indonesia. Dampaknya, ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar Uni Eropa menjadi negatif dan citra komoditas ini terus buruk di perdagangan global.

Data statistik Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor minyak kelapa sawit dan biofuel/Fatty Acid Methyl Ester (FAME) Indonesia ke Uni Eropa terus menurun pada lima tahun terakhir. Nilai ekspor FAME mencapai US$ 882 juta pada periode Januari–September 2019 atau turun 5,58% dibandingkan periode yang sama pada 2018.

Sedangkan nilai ekspor minyak kelapa sawit dan FAME ke dunia juga tercatat melemah 6,96% dari US$ 3,27 miliar pada periode Januari–September 2018 menjadi US$ 3 miliar secara tahunan.

(Baca: Soal Tudingan Biodiesel Uni Eropa, Kemendag Akui Kebijakan RI Lemah)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto