Impor Barang di Atas Rp 42 Ribu Lewat e-Commerce Bakal Kena Bea Masuk

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ilustrasi. Ditjen Bea Cukai menurunkan ambang batas nilai impor barang kiriman yang dikenakan bea masuk dari US$ 75 menjadi US$ 3 per invoice mulai akhir Januari 2020.
23/12/2019, 18.15 WIB

Dengan demikian, seluruh barang kiriman dengan nilai berapapun akan dikenakan pajak berupa PPN 10% serta PPh sebesar 0% untuk barang umum.

(Baca: Tekan Impor, Pemerintah Bakal Ubah Batas Bea Masuk Jasa Pengiriman)

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk tiga barang, yakni tas, sepatu, dan produk tekstil. Ketiga produk ini akan dikenakan PPN dan PPh mengikuti bea masuk tarif normal.

Tarif bea masuk normal untuk tas berkisar antara 15-20%, sepatu 25-30%, dan tekstil 15-35%. Sementara untuk PPN yang dikenakan yakni 10%, beserta PPh kisaran 7,5-10%.

Meski begitu, Heru menegaskan perubahan tarif ini tak berlaku bagi barang kiriman berjenis buku. "Untuk buku, bea masuk nol, PPN bebas, PPh tidak dipungut," tutupnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria