Impor Barang di Atas Rp 42 Ribu Lewat e-Commerce Bakal Kena Bea Masuk

Agatha Olivia Victoria
23 Desember 2019, 18:15
bea cukai, impor barang kiriman, impor lewat e-commerce
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ilustrasi. Ditjen Bea Cukai menurunkan ambang batas nilai impor barang kiriman yang dikenakan bea masuk dari US$ 75 menjadi US$ 3 per invoice mulai akhir Januari 2020.

Dengan demikian, seluruh barang kiriman dengan nilai berapapun akan dikenakan pajak berupa PPN 10% serta PPh sebesar 0% untuk barang umum.

(Baca: Tekan Impor, Pemerintah Bakal Ubah Batas Bea Masuk Jasa Pengiriman)

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk tiga barang, yakni tas, sepatu, dan produk tekstil. Ketiga produk ini akan dikenakan PPN dan PPh mengikuti bea masuk tarif normal.

Tarif bea masuk normal untuk tas berkisar antara 15-20%, sepatu 25-30%, dan tekstil 15-35%. Sementara untuk PPN yang dikenakan yakni 10%, beserta PPh kisaran 7,5-10%.

Meski begitu, Heru menegaskan perubahan tarif ini tak berlaku bagi barang kiriman berjenis buku. "Untuk buku, bea masuk nol, PPN bebas, PPh tidak dipungut," tutupnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...