Nilai tukar rupiah pada perdagangan di pasar spot pagi ini menguat 0,04% ke level Rp 14.080 per dolar AS. Penguatan rupiah seiring kebijakan Tiongkok terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual atau HAKI yang selama ini menjadi konsen AS dalam kesepakatan dagang.
Mengutip Bloomberg, rupiah dibuka menguat 0,5 poin di level Rp 14.084,5. per dolar AS. Rupiah terus bergerak menguat ke posisi Rp 14.080 per dolar AS hingga pukul 08.45 WIB.
Mayoritas mata uang Asia bergerak bervariasi terhadap mata uang Negeri Paman Sam pagi ini. Yen Jepang turun 0,09%, dolar Hong Kong melemah satu poin, dolar Singapura lesu 0,01%, rupee India lunglai 0,03%, serta ringgit Malaysia dan baht Thailand loyo masing-masing 0,09%, dan 0,02%.
Di sisi lain, Dolar Taiwan naik 0,08%, won Korea Selatan menguat 0,32%, peso Filipina 0,21%, dan yuan Tiongkok 0,04%.
(Baca: Ada Optimisme Negosiasi Dagang AS-Tiongkok, Harga Minyak Menguat Tipis)
Vice President Monex Investindo Futures Ariston Tjendra menilai, sentimen positif untuk penguatan rupiah datang dari Kebijakan Tiongkok mengenai HAKI yang selama ini dipermasalahkan AS. "Tiongkok menaikan penalti untuk perusahaan pelanggar HAKI di Tiongkok," kata Ariston kepada Katadata.co.id, Selasa (26/11).
Pada akhir pekan lalu, pemerintah Tiongkok mengumumkan rencana untuk meningkatkan perlindungan bagi HAKI. Isu tersebut merupakan salah satu poin dalam tuntutan AS pada perundingan dagang.
(Baca: Jaga Inflasi 2%, The Fed Beri Sinyal Pertahankan Bunga Acuan AS)
Adapun menurut Ariston, negosiasi dagang masih akan berlanjut pekan ini. Pekan lalu, Tiongkok mengundang pejabat AS untuk datang ke Tiongkok sebelum libur Thanksgiving Kamis (28/11) ini untuk pembahasan kesepakatan yang lebih rinci.
"Ini gestur yang positif dari Tiongkok untuk mencapai kesepakatan dengan AS," ucap dia.
Dengan adanya berbagai sentimen positif perang dagang tersebut, rupiah berpotensi menguat hari ini dan bergerak di antara Rp 14.020 - 14.100 per dolar AS. Di sisi lain, mengutip Bloomberg, indeks dolar AS menguat tipis 0,01% ke level 98.33.