Sepanjang 2019 Bea Cukai Tangani 4.724 Kasus Rokok dan Miras Ilegal

ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Ilustrasi, rokok ilegal, minuman keras tanpa cukai, dan liquid rokok elektrik tanpa cukai. Sepanjang tahun ini hingga Oktober 2019, Direktorat Bea dan Cukai menangani 4.724 kasus rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di berbagai daerah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,8 miliar.
25/10/2019, 21.49 WIB

Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku terus melakukan penindakan masif terhadap peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras (miras) ilegal di berbagai daerah.

Penindakan tersebut guna memastikan pasar dalam negeri diisi oleh produk legal dari para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Direktur Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan bahwa sepanjang tahun ini, hingga Oktober 2019, pihaknya berhasil menindak ribuan kasus peredaran rokok ilegal. "Di tahun 2019, hingga saat ini Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 4.724 kasus," kata Heru di Jakarta, Jumat (25/10).

Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan jumlah penindakan rokok ilegal pada tahun 2018 yang mencapai 5.436 kasus. Ia menilai, pengedar rokok ilegal kini tak hanya berjualan secara konvensional. "Dari kasus peredaran rokok elektrik ilegal yang telah kami ungkap, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menjual barangnya melalui toko online," ujarnya.

(Baca: Bea Cukai Sita Selundupan Baju Impor Bekas Senilai Rp 42 Miliar)

Untuk minuman keras ilegal, di 2018 penindakannya mencapai 1.303 kasus. Namun tahun ini, jumlahnya naik mencapai 1.539 kasus. Data juga menunjukkan di 2018, Bea Cukai telah melakukan penindakan peredaran liquid vape ilegal sebanyak 218 kasus. Sedangkan tahun ini Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 249 kasus.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria