Pemerintah Kembalikan PPN Turis Asing yang Belanja Minimal Rp 500 Ribu

ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Ilustrasi, sejumlah wisatawan tiba di dermaga Serangan, Denpasar, Bali. Pemerintah meringankan batas belanja miimal untuk pengembalian PPN menjadi Rp 500 ribu per struk.
26/9/2019, 22.13 WIB

Pemerintah akan menerapkan skema baru program VAT Refund atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) kepada para turis asing. Pengembalian ini berlaku kepada turis asing yang berbelanja di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menuturkan terdapat syarat bagi pengembalian PPN ini. "Syaratnya dengan nilai belanja paling kurang Rp 500 ribu per struk dari berbagai toko ritel yang berpartisipasi," ujar Yoga dalam keterangan resminya pada Kamis (26/9).

Sebelumnya, ketentuan minimal belanja dalam skema pengembalian PPN yang diberlakukan pemerintah yakni Rp 1 juta per struk. Pemerintah berharap dengan dilonggarkannya ketentuan minimum belanja ini akan semakin banyak pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program pengembalian PPN.

Adapun para turis harus mengumpulkan struk tersebut hingga total Rp 5 juta. Setelah itu, struk bisa ditukarkan ke konter untuk mengajukan klaim pengembalian PPN. Struk dapat terdiri dari berbagai macam jenis belanja di tanggal yang sama maupun berbeda.

(Baca: Target 18 Juta Turis Asing Sulit Tercapai)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria