Iuran BPJS Naik, Subsidi Kesehatan Orang Miskin Bertambah Jadi Rp 49 T

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ilustrasi. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat alokasi pembayaran iuran peserta PBI naik hampir dua kali lipat menjadi Rp 49 triliun dalam RAPBN 2020.
10/9/2019, 23.15 WIB

Pemerintah juga mengusulkan batas upah yang dikenakan untuk perhitungan iuran pegawai swasta atau peserta penerima upah dari badan usaha dan pemerintah dengan persentase 5% dari upah. Sedangkan formulasi upah untuk pegawai swasta dinaikkan dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta dan diusulkan berlaku Januari 2020.

Sedangkan batas upah untuk pegawai pemerintah diusulkan naik dari semula hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga, ditambah dengan tunjangan kinerja. Kenaikan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini diusulkan berlaku mulai Oktober 2019. 

(Baca: Istana Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Naik Meski Perpres Belum Diteken)

Tambah Jumlah Orang Miskin

Konsultan  Data Indonesia Herry Gunawan menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpotensi menambah jumlah orang miskin. Pasalnya, terdapat sekitar 8 juta orang  hampir miskin yang tak masuk dalam golongan peserta PBI dan harus membayar iuran sendiri.

Saat ini, menurut dia, penerima iuran PBI sebanyak 96,8 juta. Sementara data Survei Sosial Ekonomi Nasional yang dikeluarkan BPS menyebut terdapat , masyarakat yang masuk kelompok miskin dan hampir miskin berada di empat desil terendah dengan setiap desil  mewakili  10% penduduk Indonesia. 

"Ada 8,2 juta (orang miskin dan hampir miskin) yang menjadi peserta mandiri. Inilah yang paling terpapar dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan," ujar Herry. 

Berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan pihaknya, menurut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpotensi menambah jumlah orang miskin sebanyak 143 ribu orang.  "Itu hanya dihitung dari peserta mandiri karena ada penambahan pengeluaran," jelas dia. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria