Kemenkeu Sebut Kenaikan Tunjangan Cuti Direksi BPJS Setara Gaji 13

ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Kementerian Keuangan mengaku menaikkan tunjangan cuti direksi dan pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan agar menerima manfaat setara pegawai yakni maksimal 14 kali gaji setahun.
13/8/2019, 14.22 WIB

Ketentuan kenaikan tunjangan cuti direksi dan Pengawas BPJS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2019 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

(Baca: Tutup Defisit Anggaran, Iuran BPJS Kesehatan Naik Untuk Semua Kelas)

Selain tunjangan cuti, ketentuan yang ada juga mengatur bahwa direksi dan pengawas BPJS berhak atas manfaat tambahan lain berupa tunjangan hari raya keagamaan, tunjangan asuransi sosial, santunan purna jabatan, dan tunjangan perumahan.

Tunjangan hari raya diberikan maksimal satu kali gaji dalam satu tahun. Tunjangan perumahan diberikan kepada dewan direksi sudah termasuk utilitas secara bulanan paling banyak Rp 28 juta, sedangkan kepada dewan pengawas sebanyak Rp 10 juta.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria