Penerbitan PMK Insentif Super Pajak Tertunda Seminggu

Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal insentif super pajak atau super deductible tax jadi pekan depan.
17/7/2019, 12.07 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal insentif super pajak atau super deductible tax. Seharusnya, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 itu selesai pekan ini, namun tertunda jadi pekan depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, saat ini Kementerian sedang menunggu rincian kompetensi vokasi apa saja yang akan mendapatkan insentif super pajak. "PMK ini kan untuk vokasi. Nah, sekarang sedang dirinci kompetensi apa saja yang bisa dapat," ujarnya di Gedung DPR, Rabu (17/7).

Rinciannya berasal dari rekomendasi Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ia menjelaskan bahwa setiap kompetensi atau kejuruan di bidang tersebut akan mendapatkan insentif yang berbeda-beda. "Jadi, misalkan, kompetensi yang lebih diperlukan Indonesia dapet insentif lebih besar dari kejuruan yang lain," kata dia.

Setelah rincian tersebut diberikan kepada Kemenkeu, baru PMK-nya terbit. Pembuatan peraturan ini  akan berkoordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(Baca: Insentif Pajak Pro-Vokasi Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Terampil)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria