Penerbitan PMK Insentif Super Pajak Tertunda Seminggu

Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal insentif super pajak atau super deductible tax jadi pekan depan.
17/7/2019, 12.07 WIB

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, PP Nomor 45 Tahun 2019 itu terbit dalam rangka mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, serta mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas.

Secara rinci, terdapat tiga fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak pada PP Nomor 45 Tahun 2019. Pertama, wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal baru atau perluasan usaha tertentu mendapat pengurangan penghasilan neto 60%.

Kedua, kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia mendapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%.

Terakhir, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, yang bertujuan menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri. Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

(Baca: Harapan Tinggi Insentif Super Pajak Jokowi untuk Investasi & Industri)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria