Hasil Kajian Kementerian Keuangan: Pembebasan PPN Avtur Tidak Perlu

ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Teknisi pesawat dari Garuda Maintenance Facility (GMF) melakukan perawatan dan perbaikan mesin pesawat City link di Hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (26/5/2019).
12/7/2019, 16.30 WIB

Meski menutup opsi pembebasan PPN Avtur, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pajak lain bagi maskapai penerbangan. Insentif yang sudah diumumkan yakni pembebasan PPN untuk jasa persewaan pesawat dari dalam dan luar negeri, perawatan dan perbaikan pesawat, serta impor pesawat dan suku cadang.

Insentif ini sebagai kompensasi atas kebijakan pengendalian harga tiket pesawat yang dilakukan pemerintah. Pemerintah memangkas tarif batas atas pesawat sebanyak 12-16% pada Mei lalu. Sedangkan mulai pekan ini, pemerintah menerapkan diskon 50% untuk tarif maskapai penerbangan berbiaya rendah (low cost carrier).

(Baca: Mulai Hari Ini Tiket Lion & Citilink Diskon 50%, Ini Daftar 208 Rute)

Rofyanto mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah terkait pembebasan PPN jasa persewaan pesawat tersebut. "Aturan akan segera dirilis, tinggal tunggu administrasinya saja," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan ini diambil karena sesuai standar internasional. Di berbagai negara, jasa sewa pesawat memang tidak dikenakan PPN.

Halaman: