Sri Mulyani Usul Terapkan Cukai Kantong Plastik Rp 200 per Lembar

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Rapat tersebut membahas kinerja Kementerian Keuangan, penambahan barang kena cukai berupa kantong plastik, perubahan PP No 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian dan Pajak Hasil Pertanian.
2/7/2019, 20.42 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai kantong plastik atau kresek sebesar Rp 200 per lembar. Saat ini harga plastik berbayar yang biasa tersedia di toko ritel sekitar Rp 200. Dengan pengenaan cukai itu, maka konsumen harus membayar sekitar Rp 400-Rp 500 per lembar.

"Kami usulkan tarif cukainya Rp 200 per lembar atau Rp 30 ribu per kilogram dengan asumsi 150 lembar dalam 1 kilogram plastik," kata dia saat rapat dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7).

Kementerian Keuangan membuat dua klasifikasi plastik yang akan dikenakan cukai. Jenis pertama adalah yang memakai bijih plastik virgin berbahan dasar polyethylene atau polypropylene . Jenis plastik ini memakan waktu penguraian lebih dari 100 tahun dan akan dikenakan tarif cukai paling tinggi.

Lalu, jenis kedua adalah yang memakai bijih plastik berbahan oxodegradable atau kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua sampai tiga tahun dan akan dikenakan tarif cukai yang lebih rendah.

Sri Mulyani menambahkan, usulan tarif ini telah menimbang beberapa hal. Pemerintah memang ingin mengenakan cukai karena dampak plastik terhadap lingkungan yang sangat destruktif. "Kantong kresek tidak bisa didaur ulang dan butuh waktu lama sebelum benar-benar terurai," ucap dia.

(Baca: Kendalikan Limbah, Pemerintah Didorong Segera Terapkan Cukai Plastik)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria