Kemenkeu Sinergikan Program Pajak untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

KATADATA
Ilustrasi, logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terdapat delapan program yang telah dirancang oleh DJP, DJBC, dan DJA sebagai bentuk sinergi optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak (WP) dan/atau Wajib Bayar (WB).
25/6/2019, 17.37 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat program sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, program sinergi ini ditujukan untuk membangun ekosistem kepatuhan demi mengoptimalkan pelayanan.

Dengan begitu, sinergi tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing, peringkat kemudahan berbisnis (EODB) Indonesia, serta kredibilitas dan efektifitas Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, pemerintah juga berharap masyarakat menjadi lebih patuh dalam membayar pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dengan patuh, penerimaan negara akan meningkat dan optimal, sehingga ketahanan fiskal bisa terwujud. Kalau fiskal kuat, negara kuat, negara bisa sejahtera," ujar Mardiasmo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (25/6).

(Baca: Penerimaan Pajak Hanya Tumbuh 2,43%, APBN Defisit Rp 127,5 Triliun)

Mardiasmo menegaskan, penguatan sinergi tersebut tetap berlandaskan Undang-Undang Pajak, Undang-Undang Bea Cukai, hingga Undang-Undang PNBP. Hasil dari sinergi tersebut akan memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) DJP, DJBC, dan DJA.

"Kami ingin perbaiki SOP , sehingga ujungnya bisa meningkatkan penerimaan negara," ujarnya.

Terdapat delapan program yang telah dirancang oleh DJP, DJBC, dan DJA sebagai bentuk sinergi optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak (WP) dan/atau Wajib Bayar (WB). Kedelapan program tersebut adalah Program Joint Analisis, Joint Audit, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, Single Profile, Secondment, dan program sinergi lainnya.

Program Joint Analisis merupakan kegiatan analisis bersama antara DJP, DJBC dan DJA dalam rangka melakukan penelitian pemenuhan kewajiban WP dan WB. Pada tahun 2018, telah dilaksanakan terhadap 13.748 WP. Adapun untuk tahun 2019 melanjutkan dari tahun sebelumnya dengan perluasan kepada 3.390 WP (termasuk WB PNBP) yang dicantumkan dalam Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB).

Selain itu, dilakukan pula kegiatan pemblokiran akses kepabeanan bagi WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Sejauh ini, sudah terealisasi pemblokiran pada 1243 WP pada tahun 2018, dimana 424 WP memenuhi kewajibannya.

(Baca: Pacu Investasi dan Ekspor, Sri Mulyani Siapkan Banyak Insentif Pajak)

Selanjutnya, program Joint Audit yang merupakan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan dari WP. Di tahun 2019, terdapat 31 WP yang menjadi objek Joint Audit dan sudah melibatkan kantor vertikal DJP dan DJBC.

Setelah itu, dalam rangka mempercepat pencairan piutang pajak, dilakukan pula kegiatan penagihan bersama antara DJP dan DJBC atau yang disebut program Joint Collection. Pada tahun 2019, telah berhasil dilakukan Joint Collection antara KPU BC Tanjung Priok dengan Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III.

Dalam rangka efektifitas penegakan hukum, dilaksanakan Joint Investigasi bersama antara DJP dan DJBC terhadap arus lalu lintas barang (ekspor/impor) dan cukai. Berikutnya, Joint Proses Bisnis, IT dan pembentukan Single Profile WB (DJP, DJBC, DJA, dan kementerian atau lembaga terkait) untuk memberikan perlakuan yang sama kepada WP berdasarkan tingkat risikonya.

"Melalui single profile, Kemenkeu bisa secara konkrit membedakan layanan dan pengawasan terhadap masing-masing WP," kata Mardiasmo. Adapun Kemenkeu akan memberikan fasilitas/insentif kepada para pengguna jasa yang patuh berdasarkan profil bersama.

Reporter: Agatha Olivia Victoria