Usai Pemilu, Investor Tunggu Revisi Aturan Penghambat Investasi

Katadata | Arief Kamaludin
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
30/4/2019, 18.28 WIB

(Baca: PMA Triwulan I-2019 Turun, Menkeu: Prospek Indonesia Masih Positif)

Sebelumnya, Thomas menyebut ada investor yang bergerak di bidang pendidikan asal Australia telah menyatakan minat menanamkan uangnya di Indonesia. "Sudah ada minat dari Australia sebagai tujuan nomor satu mahasiswa kita," ujarnya.

Direktur Promosi Daerah BKPM Indra Darmawan pun mengatakan proses revisi Peraturan Presiden mengenai DNI sudah tidak ada hambatan lagi lantaran pelaksanaan Pemilu telah berakhir. Dengan demikian, pemerintah dapat melanjutkan pembahasan revisi DNI agar dapat segera meluncurkan beleid tersebut. "Pembahasannya sempat terhenti tapi sekarang sudah tidak ada alasan lagi," kata dia.

Indra mengatakan, revisi DNI akan dilakukan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan sektor yang terkait ekonomi kreatif dan digital. Revisi ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Namun, pembahasan menjadi lebih mudah dilakukan dibandingkan masa sebelum Pemilu berlangsung.

Menurut Indra, pemerintah juga sempat mengkaji pembukaan sektor pendidikan terhadap Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 100%. Sementara, sektor pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dibuka 67%. Namun, besaran porsi kepemilikan tersebut dapat berubah dalam pembahasan lebih lanjut.

(Baca: Ditopang Ketersediaan Bahan Baku, Investasi Luar Jawa Meningkat)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika