Namun demikian, frekuensi lelang mengalami penurunan pada 2018, yaitu 53.733 kali dari targetnya sebanyak 35.943 kali. Sementara pada 2017, frekuensi lelang mencapai 56.053 kali dan pada 2016 sebanyak 58.674 kali.
(Baca: Lelang Koleksi Pejabat Raup Rp 240 Juta, Sepeda Budi Gunawan Tak Laku)
Isa mengatakan, penurunan frekuensi lelang tidak mencerminkan berkurangnya minat. Menurut dia, penurunan terjadi lantaran DJKN tengah memperbaiki kualitas lelang. "Kami ingin lelang yang laku, bukan tidak laku," ujarnya.
Ke depan, ia berharap lelang akan semakin dimanfaatkan dalam proses penuntasan masalah hukum, siklus pengelolaan kekayaan negara, dan mekanisme transaksi jual-beli. Ia juga menginginkan pembatalan lelang saat proses lelang telah berjalan akan berkurang. Selain itu, ia juga mengupayakan penurunan potensi kasus hukum akibat lelang.
Pada 2018 DJKN telah melakukan berbagai terobosan, salah satunya dengan mengembangkan e-Auction dengan alamat www.lelang.go.id. Situs ini menjadi terobosan mengubah cara lelang konvensional menjadi digital tanpa kehadiran peserta sehingga memungkinkan masyarakat untuk mengikuti lelang kapan saja dan di mana saja.