Ditjen Pajak Imbau Masyarakat Hindari Aplikasi SPT Pajak Tak Resmi

Arief Kamaludin | Katadata
DJP Pajak mengimbau masyarakat melalui laporan SPT lewat laman resmi.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
25/2/2019, 20.46 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau agar masyarakat membuat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara online, baik e-filling dan e-form melalui laman resmi lembaganya. Imbauan ini terkait dengan beredarnya aplikasi tak resmi via play store yang seolah-olah memberikan layanan SPT e-filling.

"Sekarang banyak aplikasi seolah-olah channel untuk menyampaikan SPT e-filling banyak. Kami mengimbau wajib pajak manfaatkan channel yang resmi saja, yaitu DJP Online," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di kantornya, Jakarta, Senin (25/2).

(Baca: Buntut Polemik Lahan, Jokowi dan Prabowo Ditantang Buka SPT Pajak)

Ia menyebutkan beberapa contoh aplikasi tidak resmi seperti E-filling Lapor Pajak, DJP Online FM Creator, dan DJP Online Pajak oleh Farel Studio. Bahkan, aplikasi tersebut memiliki logo yang serupa dengan Ditjen Pajak. Yoga memastikan e-filling dan e-form resmi hanya melalui https://djponline.pajak.go.id/.

Adapun, Ditjen Pajak belum dapat mengidentifikasi keberadaan aplikasi tak resmi tersebut. Namun ia tetap mengimbau penggunaan laman resmi sebagai antisipasi kemungkinan risiko. (Baca: Ini Daftar Wajib Pajak yang Harus Lapor SPT Lewat e-Filing Tahun Ini)

Pemberian Bukti Potong

Di sisi lain, Yoga juga mengingatkan kepada perusahaan untuk segera menyampaiakan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada karyawannya. "Seharusnya di Januari itu mereka (perusahaan) sudah bisa membuat bukti potongnya," ujarnya.

Dengan demikian, karyawan dapat segera menyampaikan SPT untuk periode penghasilan tahun sebelumnya. Padahal, penyampaian SPT orang pribadi kerap mencapai puncak tertingginya (peak season) menjelang akhir Maret.

"Kasihan nanti pegawainya karyawannya baru bisa sampaikan SPT di akhir Maret," ujarnya.

Reporter: Rizky Alika