(Baca juga: Data Keuangan Nasabah Jadi Andalan Buat Capai Target Pajak 2019)

Jika dilihat secara sektoral, penerimaan pajak dari beberapa sektor utama tercatat tumbuh double digit. Penerimaan pajak dari industri pengolahan mencapai Rp 363,60 triliun atau tumbuh 11,12%. Pertumbuhan tersebut lebih rendah dibandingkan 2017 yang sebesar 18,28%.

Kemudian, penerimaan pajak dari sektor perdagangan mencapai Rp 234,46 triliun atau tumbuh 23,72%, lebih rendah dari pertumbuhan pada 2017 yang mencapai 25,09%. Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi mencapai Rp 162,15 triliun atau tumbuh 11,91%, lebih tinggi dari pertumbuhan pada 2017 yang hanya sebesar 8,57%.

Lalu, penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat mencapai Rp 83,51 triliun atau tumbuh 6,62%, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan 2017 yang sebesar 7,16%. Penerimaan pajak dari sektor pertambangan mencapai Rp 80,55 triliun atau tumbuh 51,15%. Pertumbuhan ini lebih baik dibandingkan 2017 yang mencapai 40,83%.

Selanjutnya, penerimaan pajak dari sektor pertanian mencapai Rp 20,69 triliun atau tumbuh 21,03%, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan 2017 yang sebesar 28,75%.

Dengan perkembangan tersebut, Sri Mulyani mengatakan rasio pajak (tax ratio) telah mengalami perbaikan signifikan dari 10,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2017 menjadi 11,5% dari PDB pada 2018. "Ini berarti seluruh reformasi perpajakan yang kami lakukan sudah makin menunjukkan hasil," ujarnya.

Menurut dia, kesadaran membayar pajak dan peningkatan basis pajak juga mulai meningkat seiring dengan penerimaan informasi dari program pertukaran data keuangan secara otomatis terkait perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Adapun pemerintah terus membangun basis data dan sistem informasi perpajakan untuk mendukung penerimaan ke depan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika