Data keuangan orang kaya Indonesia di Swiss bakal terbongkar pada September 2019 mendatang. Hal itu seiring dimulainya pertukaran data keuangan secara otomatis antara otoritas pajak Indonesia dengan otoritas berwenang di negara yang dikenal sebagai surga pajak tersebut.
Pertukaran data dimungkinkan setelah pemerintah Indonesia dan Swiss menandatangani joint declaration terkait kerja sama global pertukaran data keuangan secara otomatis alias Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk keperluan perpajakan. Penandatanganan dilakukan pada 2017 lalu.
“Dalam Joint Declaration yang kita tanda tangani tahun 2017 waktu itu, disepakati bahwa pertukaran data keuangan secara otomatis antara Indonesia dan Swiss baru akan dilakukan pertama kali pada September 2019 nanti untuk data/saldo keuangan akhir 2018,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama kepada Katadata.co.id, Jumat (7/12) pekan lalu.
(Baca juga: Data Keuangan Nasabah Jadi Andalan Buat Capai Target Pajak 2019)
Adapun mulai September 2018 lalu, Indonesia telah efektif menjalankan kerja sama global AEoI dengan puluhan negara, termasuk di antaranya beberapa negara yang juga dikenal sebagai surga pajak. “Kami sudah menerima data keuangan dari negara-negara seperti Panama, Cayman Islands, Bahama, Guernsey, juga Singapura dan Hong Kong September kemarin,” kata Yoga.
Dalam paparannya di Mahkamah Konstitusi pada 2016 lalu, terkait uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengutip data dari organisasi internasional tentang ribuan triliun harta orang kaya Indonesia di negara surga pajak.
Dari total Rp 3.250 triliun harta orang-orang sangat kaya asal Indonesia, sebesar Rp 2.600 triliun di antaranya disimpan di Singapura. Selebihnya, dana tersebut tersimpan di berbagai negara/yurisdiksi yang dikenal sebagai surga pajak seperti Hong Kong, Macau, Labuan, Luxemburg, Swiss, dan Panama.