Meski begitu, pemerintah masih mengkaji skema penyaluran dana kelurahan. Yang jelas, Astera menyebutkan setidaknya pendanaan akan dibagikan kepada masing-masing kelurahan dalam dua tahap, awal semester pertama dan awal semester kedua. "Supaya pemanfaatannya lebih optimal," kata dia.

(Baca juga: Dana Kelurahan Tanggung Jawab Siapa? Ini Penjelasannya)

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menjelaskan, dana kelurahan sebetulnya tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, Pemda tampaknya tidak mampu memenuhi amanat tersebut.

Roy memaparkan, dalam Pasal 230 UU Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa pemerintah kabupaten atau kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Alokasi tersebut masuk dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran kelurahan dengan lurah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Jadi mandat dana kelurahan ini sebenarnya berada di pundak Pemda. Hanya masalahnya, Pemda tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mengalokasikan di APBD sehingga meminta tambahan dana transfer ke Pemerintah Pusat,” kata dia. Adapun dana kelurahan ditetapkan masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) di tahun depan.  

Halaman:
Reporter: Michael Reily