Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi peringatan Ketua Majelis Permuyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengenai anggaran tunjangan hari raya (THR) di daerah. Dia mengatakan penganggaran THR dan gaji ketiga belas tahun ini sudah masuk dalam Dana Alokasi Umum di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
Zulkifli sebelumnya mempertanyakan asal muasal anggaran untuk THR tahun ini. Bahkan, dia mengaku mendapat informasi bahwa ada Bupati yang membayar sendiri THR tersebut. Namun, Sri memastikan hal ini sudah disampaikan pemerintah sejak nota keuangan tahun lalu.
"Itu juga sudah dibahas Pemerintah dengan Dewan (Perwakilan Rakyat)," kata Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/6). (Baca: Sri Mulyani: Presiden, Anggota DPR, dan MPR Juga Dapat THR)
Dirinya mengaku berterima kasih kepada Zulkifli atas masukannya. Sebagai Menteri Keuangan, Sri merasa telah melaksanakan pekerjaan sesuai aturan Undang-Undang APBN secara hati-hati. Dia juga telah meminta Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melihat DAU yang dialokasikan serta formulasi THR dan gaji ketiga belas di daerah.
Sri mengaku tidak pernah mengetahui ada keluhan dari daerah terkait alokasi anggaran THR. "Kalau ada suara di daerah akan kami lihat;" kata dia.
Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp 35,76 triliun untuk THR dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) aktif dan pensiunan. Khusus untuk THR, pemerintah menganggarkan total Rp 17,88 triliun. Rinciannya, THR gaji Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun dan THR pensiun Rp 6,85 triliun.
(Baca: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran)
Pembayaran THR akan dilaksanakan pada bulan ini. Sementara, pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 akan dilaksanakan pada bulan depan. Pemberian THR dan gaji ke-13 yang jumlahnya lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya ini bertujuan untuk membantu aparatur sipil negara dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Secara rinci, THR tahun 2018 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, THR untuk pensiunan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
(Baca Ekonografik: Rp 35,8 Triliun Kado Lebaran Untuk PNS)