Pajak Barang Mewah Mobil Disarankan Berdasarkan Harga

Donang Wahyu|KATADATA
Pekerja melakukan pemeriksaan akhir pada kendaraan sedan All New Vios di pabrik Toyota Karawang 2, Kawasan Industri Karawang International Industrial City, Karawang, Jawa Barat.
9/2/2018, 20.12 WIB

Di luar itu, ia mendukung pemberlakuan cukai untuk emisi karbon kendaraan dan mengusulkan diterapkannya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas gas buang saat uji kendaraan bermotor alias uji kir.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai usulan revisi PPnBM yang diajukan Menperin.

“Tentunya usulan-usulan seperti itu akan dibahas dan didiskusikan secara baik oleh Kementerian Keuangan dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebagai lead-nya,” kata dia.

Namun, ia menjelaskan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku saat ini sudah mengakomodir kepentingan ekspor. Sebab, tidak ada pengenaan PPnBM untuk barang mewah yang diekspor.

Bahkan, apabila terdapat komponen PPN maupun PPnBM pada waktu perolehan atau produksi mobil, maka dapat direstitusi. “Dengan demikian dalam hal ekspor, aspek kompetitifnya tidak bisa dilihat dari faktor PPN maupun PPnBM,” kata dia.

Halaman: