Tarif Cukai Naik, Ditjen Bea Cukai Awasi Ketat Rokok Ilegal

Donang Wahyu|KATADATA
Rokok
Penulis: Miftah Ardhian
25/10/2017, 17.31 WIB

Meskipun demikian, Heru enggan menanggapi pertanyaan terkait dengan kenaikan cukai rokok yang akan direalisasikan mulai 1 Januari 2018 mendatang. Menurutnya, Ditjen Bea Cukai akan segera mengeluarkan pernyataan resmi yang terperinci ketika aturan tersebut selesai diundangkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen yang berlaku mulai  1 Januari 2018. Persetujuan cukai rokok setelah menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/10).

"Presiden sudah setuju dan kami akan keluarkan Peraturan Menteri Keuangannya," kata Sri saat ditemui usai menghadap Jokowi. (Baca: Jokowi Beri Restu Cukai Rokok Tahun Depan Naik 10,04%)

Sri Mulyani menyatakan keputusan kenaikan cukai rokok memperhatikan empat hal. Pertama, aspek kesehatan masyarakat, sehingga konsumsi rokok harus dikendalikan. Kedua, pencegahan peredaran rokok ilegal. Ketiga, kesempatan kerja terutama pabrik dan petani tembakau. Keempat, penerimaan negara dari cukai.

"Jadi rata-rata kenaikannya 10% tapi bukan semuanya karena ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah," katanya.

Halaman: