Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) bakal turut mengawal pelaksanaan anggaran untuk program prioritas nasional. Jumlah anggaran yang dikawal sekitar 30% dari total anggaran kementerian dan lembaga (K/L) pada 2018. Anggaran tersebut tak bisa diubah K/L tanpa sepengetahuan Bappenas.
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari penguatan peran Bappenas dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
"Dengan adanya PP 17 Tahun 2017, Bappenas sekarang ikut berperan tidak hanya membuat perencanaan tapi sampai pengendalian perencanaan. Jadi, ikut menjaga penganggarannya sampai pelaksanaan khusus untuk proyek yang dianggap prioritas nasional," kata Bambang dalam wawancara khusus dengan Katadata, pekan lalu.
Mengacu pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, Bambang mengatakan anggaran yang tergolong prioritas nasional mencapai Rp 250 triliun atau sekitar 30% dari total anggaran kementerian dan lembaga yang mencapai Rp 800 triliunan.
"Itu belanja yang harus dikawal Bappenas. Tidak boleh diubah seenaknya oleh K/L yang bersangkutan," ucapnya. (Baca: RAPBN 2018, Jokowi Perbesar Dana Bantuan Sosial dan Subsidi)
Adapun belanja yang tergolong prioritas nasional di antaranya bantuan sosial, pendidikan vokasional, kesehatan, ataupun infrastruktur dasar. Selain itu, ada juga beberapa proyek strategis nasional yang pendanaannya melalui APBN dan dikawal Bappenas.
“Kalau proyek strategis nasional beberapa, misalkan, untuk menunjang Danau Toba, Mandalika, Borobudur itu kami kawal,” kata dia. (Baca juga: Bappenas Targetkan 3 Proyek Infrastruktur Tak Pakai APBN)