Pemerintah memperkirakan defisit anggaran tahun depan mencapai Rp 325,94 triliun atau 2,19% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Perkiraan tersebut lebih rendah dibanding tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 397,24 triliun atau 2,97% dari PDB.
“Sasaran defisit anggaran tahun 2018 tersebut lebih rendah dari outlook-nya di tahun 2017 yang sebesar Rp362,9 triliun atau 2,67 persen dari PDB,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas rancangan undang-undang tentang RAPBN 2018 beserta nota keuangannya, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (16/8).
(Baca: Pemerintah Target Penerimaan Negara Naik Rp 142 Triliun di 2018)
Berdasarkan nota keuangan 2018 yang diserahkan pemerintah kepada DPR, belanja negara ditetapkan sebesar Rp 2.204,4 triliun dan pendapatan Rp 1.878,4. Postur belanja tersebut meningkat dibandingkan tahun ini yang hanya Rp 2.133,3 triliun.
Tingkat keseimbangan Primer di tahun 2018 direncanakan juga mengalami penurunan, dari perkiraan sebesar minus Rp144,3 triliun dalam tahun 2017 menjadi minus Rp78,4 triliun. Untuk membiayai defisit anggaran pemerintah akan memanfaatkan sumber pembiayaan dalam negeri maupun dari luar negeri dalam bentuk utang.
Jokowi mengatakan utang ini akan digunakan untuk kegiatan yang produktif mendukung program pembangunan nasional, di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, serta pertahanan dan keamanan. (Baca: Utang untuk Tutup Defisit, Cadangan Devisa Cetak Rekor US$ 127 Miliar)
Selain itu, rasio utang terhadap PDB akan dijaga di bawah tingkat yang diatur dalam keuangan negara, dikelola secara transparan dan akuntabel, serta meminimalkan risikonya pada stabilitas perekonomian di masa sekarang dan akan datang.
Indikator | APBNP 2017 | RAPBN 2018 | ||
Pendapatan Negara (Rp Triliun) | 1.736,06 | 1.878,45 | ||
A. Perpajakan | 1.472,70 | 1.609,38 | ||
PPh | 783,97 | 852,922 | ||
Migas | 41,77 | 35,92 | ||
Nonmigas | 742,2 | 816,99 | ||
PPN | 475,48 | 535,3 | ||
PBB | 15,41 | 17,36 | ||
Lainnya | 8,7 | 9,69 | ||
Cukai | 153,16 | 155,4 | ||
Bea Masuk | 33,27 | 35,7 | ||
Bea Keluar | 2,7 | 3 | ||
B. PNBP | 260,24 | 267,86 | ||
SDA | 95,64 | 99,26 | ||
Migas | 77,20 | 77,16 | ||
Nonmigas | 23,43 | 22,09 | ||
BUMN | 41 | 43,69 | ||
Lainnya | 85,05 | 81,95 | ||
BLU | 38,54 | 42,95 | ||
Hibah | 3,10 | 1,19 | ||
Belanja | ||||
A. Belanja Pusat | 1.343,07 | 1.443,29 | ||
K/L | 798,58 | 814,07 | ||
Non-KL | 568,37 | 629,22 | ||
B. Transfer & Dana Desa | 766,33 | 761,08 | ||
Transfer | 706,33 | 701,08 | ||
Perimbangan | 678,59 | 671,66 | ||
DID | 7,5 | 8,5 | ||
Otsus & DIY | 20,24 | 20,92 | ||
Dana Desa | 60 | 60 | ||
Keseimbangan Primer | (178,03) | (78,35) | ||
Surplus (Defisit) | (397,23) | 325,93) | ||
Persentase Terhadap PDB (%) | (2,93) | (2,19) | ||
Pembiayaan | 397,23 | 325,93 | ||
Utang | 461,34 | 399,24 | ||
Investasi | (59,73) | (65,66) | ||
Pinjaman | (3,66) | (6,69) | ||
Kewajiban | 1 | 1,12 | ||
Lainnya | 0,3 | 0,18 |
Menurut Presiden, penyusunan RAPBN 2018 dilakukan dengan berpedoman pada 3 (tiga) kebijakan utama. Pertama, mendorong optimalisasi pendapatan negara melalui peningkatan rasio pajak serta pengelolaan sumber daya alam dan aset negara.
Kedua, penguatan kualitas belanja negara melalui peningkatan kualitas belanja modal yang produktif, efisiensi belanja nonprioritas seperti belanja barang dan subsidi yang harus tepat sasaran. Kemudian sinergi antara program perlindungan sosial, menjaga dan refocusing anggaran prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta penguatan kualitas desentralisasi fiskal untuk pengurangan kesenjangan dan perbaikan pelayanan publik.
(Baca: Ekonomi Dunia Membaik, Jokowi Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,4% di 2018)
Ketiga, kebijakan keberlanjutan dan efisiensi pembiayaan, yang dilakukan melalui pengendalian defisit dan rasio utang, defisit keseimbangan primer yang semakin menurun. Kemudian pengembangan creative financing, seperti melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).