Kemenkeu Akan Sanksi Daerah yang Dananya 'Nganggur' Ratusan Triliun

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
4/8/2017, 10.01 WIB

Kementerian Keuangan menyiapkan sanksi agar pemerintah daerah tidak mengendapkan dana di bank. Hingga akhir Juni 2017, Kemenkeu mencatat dana pemda yang 'menganggur' di bank mencapai Rp 222,6 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediaerso Teguh Widodo mengatakan, sanksi tersebut dilakukan dengan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum yang diberikan pemerintah pusat mulai dari 5% hingga 50%.

"Itu kan lumayan berat. Makanya dia (pemda) otomatis akan menyampaikan laporan itu," kata Budiarso di Sarinah, Jakarta, Kamis (3/8).

Budiarso mengatakan, sanksi tersebut akan diberikan jika pemda tak menyampaikan tiga laporan keuangan. Tiga laporan yang harus disampaikan pemda, yakni laporan realisasi anggaran bulanan, posisi kas daerah, serta saldo kas maksimum untuk operasional 3 bulan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(Baca: Dana Daerah 'Nganggur' di Bank Rp 222,6 Triliun, Jakarta Terbesar)

Khusus saldo kas maksimum, jika hal itu melebihi ketentuan operasionalisasi tiga bulan maka Kemenkeu akan mengonversikan penyaluran DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi non tunai. Hal itu dilakukan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN).

Budiarso menuturkan, adanya sanksi tersebut membuat banyak pemda enggan mengendapkan dananya di bank terlalu lama. Padahal, tahun lalu ada tiga pemda yang terkena sanksi konversi.

"Tahun ini enggak ada karena mereka takut juga," ucap Budiarso.

Halaman: