Kemenkeu Akan Sanksi Daerah yang Dananya 'Nganggur' Ratusan Triliun

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
4/8/2017, 10.01 WIB

Kementerian Keuangan menyiapkan sanksi agar pemerintah daerah tidak mengendapkan dana di bank. Hingga akhir Juni 2017, Kemenkeu mencatat dana pemda yang 'menganggur' di bank mencapai Rp 222,6 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediaerso Teguh Widodo mengatakan, sanksi tersebut dilakukan dengan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum yang diberikan pemerintah pusat mulai dari 5% hingga 50%.

"Itu kan lumayan berat. Makanya dia (pemda) otomatis akan menyampaikan laporan itu," kata Budiarso di Sarinah, Jakarta, Kamis (3/8).

Budiarso mengatakan, sanksi tersebut akan diberikan jika pemda tak menyampaikan tiga laporan keuangan. Tiga laporan yang harus disampaikan pemda, yakni laporan realisasi anggaran bulanan, posisi kas daerah, serta saldo kas maksimum untuk operasional 3 bulan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(Baca: Dana Daerah 'Nganggur' di Bank Rp 222,6 Triliun, Jakarta Terbesar)

Khusus saldo kas maksimum, jika hal itu melebihi ketentuan operasionalisasi tiga bulan maka Kemenkeu akan mengonversikan penyaluran DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi non tunai. Hal itu dilakukan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN).

Budiarso menuturkan, adanya sanksi tersebut membuat banyak pemda enggan mengendapkan dananya di bank terlalu lama. Padahal, tahun lalu ada tiga pemda yang terkena sanksi konversi.

"Tahun ini enggak ada karena mereka takut juga," ucap Budiarso.

Dana menganggur per akhir Juni tahun ini sebanyak Rp 222,6 triliun, jumlah ini naik Rp 7,9 triliun atau 3,68% dibanding periode sama tahun lalu. Dana tersebut paling besar disimpan pemda dalam bentuk giro yaitu sebesar Rp140,7 triliun atau mencapai 63,2%. Sisanya, sebesar Rp 76,6 triliun disimpan dalam bentuk deposito dan sebesar Rp 5,3 triliun dalam bentuk tabungan.

(Baca: Atasi Ketimpangan, Pemerintah Ubah Formula Distribusi Dana Desa)

Salah satu penyebab kenaikan dana menganggur ini adalah kenaikan anggaran untuk transfer daerah dan dana desa sebesar 6,22% menjadi Rp 704,9 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Bahkan, anggarannya naik lagi menjadi Rp 706,3 triliun dalam APBN Perubahan 2017.

Dana idle terbesar berada di tingkat kabupaten yaitu Rp 117,5 triliun. Nilai ini turun 10,44% secara bulanan dan 8,22% secara tahunan. Sementara itu, dana menganggur di tingkat provinsi sebesar Rp 73 triliun atau turun 5,13% secara bulanan dan naik 39,04% secara tahunan.

Sedangkan, di tingkat kota, jumlah dana idle sebesar Rp 32,1 triliun. Jumlah tersebut turun 8,86% secara bulanan dan 5,86% secara tahunan.

Dana menganggur terbesar dimiliki provinsi DKI Jakarta yaitu yaitu Rp 19,09 triliun, diikuti Jawa Barat Rp 7,94 triliun, Jawa Timur Rp 5,08 triliun, Jawa Tengah Rp 4,81 triliun, dan Papua Rp 4,02 triliun.

(Baca: Rentan Penyelewengan, Jokowi Minta Dana Desa Dikawal dan Diawasi)