Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia merupakan yang terbaik di dunia. Dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan negara-negara lain, program tax amnesty yang masih berjalan saat ini, sudah bisa dibilang cukup sukses.
Menurutnya, amnesti pajak di Indonesia meski baru periode pertama yang berakhir 30 September 2016 merupakan yang terbaik di dunia. Amnesti pajak di Indonesia mencapai 30,88 persen dari produk domestik bruto (PDB), negara lain hanya 10 persen dari PDB.
“Repatriasi baru Rp. 143 triliun, sangat kecil, masih sangat kecil. Alhamdulillah berdasarkan tebusan sudah mendekati Rp 99,2 Triliun. Menunjukkan bahwa dunia usaha itu trust, percaya kepada pemerintah,” kata Jokowi saat sosialisasi amnesti pajak di Platinum Balikpapan Hotel & Convention Hall, Kota Balikpapan, Senin (5/12).
(Baca: Jokowi Siap Ajarkan Donald Trump Kesuksesan Tax Amnesty)
Jokowi mengakui bahwa negara yang dianggap paling berhasil menerapkan tax amnesty adalah Irlandia. Berdasarkan laporan yang diterimanya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Irlandia memberikan tarif yang rendah dalam program tax amnesty.
“Mereka (Irlandia) tidak pernah memberikan tarif di bawah tarif normalnya. Hanya tidak dikenakan denda dan sanksi kriminal,” ujarnya.
Berbeda dengan Indonesia, yang menerapkan tarif tebusan sangat rendah. Untuk periode pertama dari 1 Juli-30 September 2016 adalah 2 persen untuk repatriasi, 2 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 4 persen untuk deklarasi luar negeri. (Baca: Dana Repatriasi Kerek Surplus Neraca Pembayaran 14 Kali Lipat)
Tarif untuk periode kedua dari 1 Oktober-31 Desember yakni 3 persen untuk repatriasi, 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 6 persen deklarasi luar negeri. Periode terakhir yang berlangsung 1 Januari-31 Maret 2017 adalah 5 persen untuk repatriasi, serta 5 persen deklarasi dalam negeri dan 10 persen deklarasi luar negeri.
Pada prinsipnya, kata Jokowi, program amnesti pajak ini bukan hanya program pengampunan. Program ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak memperbaiki kewajiban pajaknya dan berpartisipasi dalam pembangunan 31 Maret 2017.
Setelah program ini berakhir, negara tidak lagi memberikan pengampunan, tapi justru akan mengenakan denda untuk harta yang belum dilaporkan. “Kalau sudah tidak ada (amnesti pajak), hati-hati dendanya akan tinggi sekali,” kata Presiden.
Dia menyadari bahwa saat ini tekanan ekonomi global dan eksternal dialami semua negara. Kedua tekanan ini bukan masalah yang mudah untuk diatasi. Banyak negara yang mengalami penurunan dalam pertumbuhan ekonomi dari 10 persen menjadi 6,5 persen.
(Baca: Tebusan Amnesti Pajak Indonesia Terbesar di Dunia)
Indonesia masih dianggap beruntung, karena meski melambat, pertumbuhan ekonomianya tidak terlalu rendah. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2016 mencapai 5,18 persen. Dibandingkan dengan negara-negara G20, Indonesia menempati posisi ketiga setelah Cina dan India.
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi tentunya setiap negara memerlukan investasi. Berbagai negara melakukan penyederhanaan perizinan dan menurunkan tarif pajak untuk menarik arus modal masuk ke negaranya. Pastinya ada pertarungan sengit untuk memperebutkan uang masuk ke setiap negara, termasuk Indonesia.
Sebetulnya Indonesia berbeda dengan negara lain. Karena dalam catatan Jokowi, ada sekitar Rp 11.000 triliun dana yang dimiliki warga negara Indonesia tapi disimpan di luar negeri. Salah satu tujuan dari tax amnesty adalah agar dana-dana ini bisa ditarik ke dalam negeri, diinvestasikan untuk pembangunan, khususnya infrastruktur.
“Uang kita banyak, APBN kita ada Rp 2.000 Triiun. Ngapain kita tarik-tarik uang dari luar, kalau kita ada uang sendiri,” ujarnya.