Kelompok Wajib Pajak Ini Terbebas dari Sanksi Pajak

Arief Kamaludin|KATADATA
Pengunjung acara sosialisasi ini membeludak. Yakni para pengusaha dari industri padat modal dan padat karya, jasa, pedagang besar menengah dan kecil, hingga masyarakat umum.
Penulis: Safrezi Fitra
31/8/2016, 07.00 WIB

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan ada beberapa kelompok masyarakat atau wajib pajak yang bisa terbebas dari sanksi dan denda perpajakan. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 20116 ini diharapkan bisa menjawab keresahan masyarakat terkait pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan kelompok ini diantaranya wajib pajak yang penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). “Terdapat beberapa kelompok, termasuk masyarakat di bawah PTKP, yang besarnya Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan," ujarnya.

(Baca: Aturan Baru Tax Amnesty Dirjen Pajak Dinilai Melegakan Masyarakat)

Ada beberapa wajib pajak yang termasuk kelompok ini, yakni masyarakat berpenghasilan rendah, seperti petani, nelayan, buruh, dan asisten rumah tangga. Kemudian pensiunan, subyek pajak warisan belum terbagi, dan penerima warisan yang penghasilannya tidak melebihi PTKP.

Kelompok lainnya, “WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia,” kata Ken saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan sebenarnya masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP bisa dianggap bukan wajib pajak. Mereka tidak punya kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilannya dan tidak perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Meski memiliki harta, tapi tidak wajib melaporkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Makanya tidak perlu melakukan pembetulan SPT jika masih ada harta yang tidak dilaporkan. “Tidak perlu ikut tax amnesty atau menerima sanksi apapun,” ujarnya kepada Katadata, Selasa (30/8).

Sebenarnya Perdirjen Pajak 11/2016 hanya menyebutkan kelompok wajib pajak ini terbebas dari ketentuan pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Pasal ini mengatur perlakuan atas harta yang tidak pernah dilaporkan dalam SPT dan tidak ikut tax amnesty. (Baca: Wajib Pajak Patuh Cukup Betulkan SPT)

Ketika Ditjen Pajak menemukan harta ini, maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan. Karena penghasilan ini tidak pernah dibayarkan pajaknya, ada sanksi yang harus ditangguang. Dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksinya berupa denda 2 persen per bulan selama dua tahun.

Namun, kata Yoga, semua ketentuan dan sanksi ini tidak berlaku bagi kelompok wajib pajak yang telah disebutkan sebelumnya. Tidak hanya terbebas dari ketentuan UU Tax Amnnesty dan UU KUP. Bahkan dia juga menjamin bahwa kelompok ini dibebaskan dari pemeriksaan Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak berharap penjelasan menganai kelompok masyarakat yang kebal sanksi pajak ini bisa menjawab keresahan masyarakat terkait program tax amnesty. Seperti diketahui, tujuan awal dari program ini untuk menarik dana wajib pajak besar yang selama ini disimpan di lluar negeri kembali ke dalam negeri (repatriasi). (Baca: Jokowi: Tax Amnesty Ini Hak, Sasarannya Pembayar Pajak Besar)

Pemerintah pun mengaku telah memiliki daftar nama dan jumlah harta wajib pajak tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya masyarakat merasa program ini malah menyasar semua wajib pajak hingga yang kecil. Semua wajib pajak seolah dipaksa ikut tax amnesty dan membayar uang tebusan atas hartanya yang tidak pernah dilaporkan.

Sanksi dan denda yang memberatkan menjadi ancaman jika wajib pajak tidak ikut tax amnesty. Padahal program ini sebenarnya bersifat sukarela. Memang ada opsi lain untuk mengungkap harta yang tidak pernah dilaporkan, dengan pembetulan SPT. Namun, tidak ada jaminan opsi ini lebih baik, lantaran ada potensi menimbulkan kurang bayar dan harus dilunasi beserta denda dan sanksinya.

Banyak pertanyaan yang masuk ke redaksi Katadata mengeluhkan hal ini. Ada yang menganggap pemerintah memang memaksa semua wajib pajak ikut tax amnesty, karena tidak bisa mengejar targetan awalnya, repatriasi. (Baca: Kalla: Ikut Tax Amnesty atau Anda Ditangkap)

“Bagaimana kalau saya tidak punya uang untuk membayar tebusan?” kata Freddy Lontoh, karyawan swasta yang menanyakan hal ini lewat Klinik Amnesti Pajak Katadata.