Ikut Tax Amnesty, Harta Waris Wajib Dilaporkan

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
26/7/2016, 16.18 WIB

Pemerintah menyatakan harta waris yang dimiliki para peserta program pengampunan pajak harus dilaporkan ke petugas. Sebab, kata Staff ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, harta tersebut telah menjadi milik si peserta, bagian dari kekayaannya.

Namun ada kondisi di mana harta warisan tidak perlu dilaporkan dan pajaknya tidak dibayarkan oleh peserta tax amnesty ini. Keadaan tersebut apabila si pewaris telah meninggal, tetapi para ahli waris belum mendapat bagian hartanya. Apalagi, jika belum dilakukan balik nama atas harta tersebut.

“Warisan memang menjadi subjek pajak. Tetapi muncul pajak ketika warisan sudah dibagikan. Jika mau melaporkan, konsekuensinya ya harus balik nama dahulu,” kata Suryo dalam sosialisasi penerapan tax amnesty di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016. (Baca: Pemerintah Janjikan Repatriasi Dana di Indonesia Lebih Untung).

Dia juga mencontohkan ada aset atau dana yang dimiliki Warga Negara Indonesia di luar negeri tetapi tidak perlu ikut program tax amnesty ketika membawa dananya kembali ke Indonesia. Situasi tersebut terjadi apabila WNI sudah lama menetap di luar negeri dan memperoleh penghasilan dari negara tersebut, bukan penghasilan dari Indonesia.

“Tapi kalau pulang dan punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetap harus lapor. Tapi apa kena pajak? Ya belum tentu. Kalau dapat uang dari sana ya tidak kena pajak,” ujar Suryo. (Baca: Sempat "Perang" Kata, Menkeu: Singapura Tak Berniat Hambat Tax Amnesty).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan meyakinkan WNI tetap berminat mengikuti tax amnesty dan memindahkan dananya ke Tanah Air. Selain karena ada insentif keringanan pajak, Indonesia menjadi tempat yang menarik untuk berinvestasi.

Misalnya, dari sisi besaran bunga bank atau imbal hasil obligasi mengingat kupon Surat Berharga Negara (SBN) bertenor 10 tahun, yang menjadi benchmark,  nilainya tinggi. Selain itu, perekonomian Indonesia juga tercatat baik dibandingkan negara lain di Asia ataupun ASEAN.

“Hanya di bawah pertumbuhan ekonomi Cina. Kalau di ASEAN paling attractive. Apalagi dengan tax amnesty, berinvestasi di Indonesia seyogyanya sangat menarik,” kata Robert. (Baca juga: Ikut Tax Amnesty, Satu Pengusaha Deklarasikan Harta Rp 100 Miliar).

Untuk meringankan peserta tax amnesty, pemerintah memberi kesempatan hingga tiga kali bila terjadi kesalahan pendaftaran. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Puspita Wulandari mengatakan untuk mendaftar program tax amnesty memang membutuhkan waktu.

Sebab, butuh usaha lebih untuk mengumpulkan data-data terkait aset beserta lampirannya. Karenanya, wajib pajak bisa mengikutitax amnesty di tahap pertama, kedua, atau ketiga.