Penghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Sebulan Bebas Pajak

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Safrezi Fitra
24/6/2016, 16.21 WIB

Pemerintah memutuskan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen. Masyarakat yang penghasilannya hingga 54 juta per tahun, tidak akan dikenakan pajak. Sebelumnya batas penghasilan yang terkena pajak hanya 36 juta per tahun.

Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah setelah mendapat restu dari DPR dua bulan lalu. Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan peningkatan batas PTKP ini sudah berlaku mulai tahun pajak 2016. Penyesuaian besaran PTKP terhitung sejak Januari tahun ini.

“Seluruh Wajib Pajak (WP), baik perusahaan maupun perorangan, sudah dapat menyesuaikan perhitungan besaran pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun PPh terutang, mengacu pada PTKP yang baru ini,” tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Jumat (24/6).

 Adapun rincian perubahan besaran PTKP untuk tahun ini adalah sebagai berikut:

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata rumah tangga Indonesia adalah kawin dengan dua anak. Dengan demikian, rata-rata penghasilan tidak kena pajak untuk satu keluarga mencapai Rp 67,5 juta dalam satu tahun.

Kementerian Keuangan mengatakan ada beberapa hal yang melandasi pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan batas PTKP. Salah satunya kondisi perekonomian yang melambat sejak 2013. 

Perlambatan ini juga dipengaruhi perekonomian global yang sedang lemah. Kinerja ekonomi, seperti perdagangan Indonesia dengan mitra mitra dagang seperti Amerika Serikat dan Cina melambat.

Pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang kuartal I hanya 4,9 persen. Padahal target dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016, disepakati sebesar 5,2 persen. (Baca: Konsumsi Lemah, Ekonomi Kuartal II Diduga Cuma Tumbuh 4,9 Persen)

Untuk mencapai target tersebut, salah satunya perlu ditopang oleh tingkat konsumsi masyarakat yang stabil. Kebijakan menaikkan PTKP yang baru dikeluarkan ini, diharapkan bisa menjadi salah satu faktor untuk menjaga daya beli masyarakat dan berdampak baik pada perekonomian nasional.

Kenaikan PTKP memang akan menurunkan penerimaan PPh Orang Pribadi. Namun, penurunan ini akan dikompensasi oleh peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan PPh Badan. Hal ini disebabkan adanya penambahan basis pajak (tax base) dari ketiga jenis pajak tersebut.

Kementerian Keuangan juga mengakui bahwa kenaikan PTKP juga berpotensi menurunkan pertumbuhan penerimaan pajak. Namun dari sisi ekonomi makro, bisa memberikan dampak positif, terutama peningkatan daya beli masyarakat.

Penyesuaian PTKP akan mendorong naiknya pendapatan masyarakat yang bisa dibelanjakan (disposable income). Sehingga konsumsi rumah tangga dan investasi akan meningkat. Dua komponen ini merupakan penyumbang utama pertumbuhan ekonomi. (Baca: Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan, Daya Beli Bisa Terangkat)

Dengan kebijakan ini, diharapkan ada peningkatan investasi di sektor riil, yang akan memberikan tambahan serapan tenaga kerja. Dampaknya tingkat pengangguran dan kemiskinan akan berkurang.

Pemerintah berharap dengan kebijakan menaikkan batas PTKP, bisa menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional. Setidaknya mulai paruh kedua tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, indikator lain yang menjadi dasar pemerintah menaikkan PTKP adalah pendapatan masyarakat untuk konsumsi primer. Ini dilihat dari Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota (UMK), yang basis perhitungannya berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Secara nasional, besaran UMP tahun tahun ini berada dalam rentang Rp 17,1 juta hingga Rp 37,2 juta per tahun. Paling rendah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan yang tertinggi di DKI Jakarta. Beberapa provinsi tidak menetapkan UMP, melainkan UMK yang berbeda di setiap kabupaten atau kota.

Menurut Kementerian Keuangan, penyesuaian UMP dan UMK dalam beberapa tahun terakhir dilakukan di hampir semua daerah. Kenaikan rata-rata UMP tahun ini sebesar 11,95 persen dibandingkan tahun lalu. Darmin: Pertumbuhan Ekonomi 5,3 Persen Sangat Mungkin Tercapai)

Kabupaten Karawang tercatat memiliki UMK paling besar secara nasional, yaitu berkisar Rp 39,6 juta per tahun. Besarannya telah melebihi batas PTKP sebelumnya, yang hanya Rp 36,1 juta. Makanya pemerintah menaikan batasan tersebut tahun ini.