Tambah Anggaran Ditolak, Pemerintah Harus Cabut Subsidi Listrik

Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung DPR
16/6/2016, 21.36 WIB

Badan Anggaran (Banggar) DPR memutuskan tidak menambah postur anggaran subsidi listrik dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Alokasi anggaran subsidi listrik tahun ini tidak berubah, yakni Rp 38,38 triliun.

Wakil Pimpinan Banggar DPR Said Abdullah mengatakan tidak sepakat dengan usulan pemerintah menaikkan subsidi listrik menjadi Rp 57,18 triliun. Penambahan subsidi ini dilakukan karena pemerintah ingin agar pelanggan listrik yang tidak berhak, tetap mendapatkan subsidi.

“Banggar sungguh tidak sependapat. Karena mau tidak mau, suka tidak suka, yang berhaklah yang bisa menikmati susbidi. Makanya kami tetap (memutuskan anggaran subsidi listrik) Rp 38,38 triliun,” ujarnya saat rapat pembahasan RAPBN-P 2016 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/6). (Baca: Pemerintah Tetap Akan Cabut Subsidi Listrik 900 VA Tahun Ini)

DPR menilai pemerintah belum berhasil melakukan pencabutan subsidi untuk pelanggan 900 voltampere (VA) yang tidak berhak. Seharusnya rencana ini dilakukan pada awal tahun, tapi hingga sekarang belum juga terlaksana. Keputusan untuk tidak menambah anggaran subsidi, mendorong pemerintah untuk segera menjalankan rencana pencabutan subsidi.

Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengakui pemerintah memang menunda rencana tersebut. Alasannya, pemerintah masih harus mengevaluasi kembali data pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi dan yang tidak. Ini penting agar pemberian subsidi bisa lebih tepat sasaran.

"Sesuai arahan presiden (pencabutan subsidi) harus ditunda untuk dicocokan angka bahwa masyarakat yang benar-benar layak yang dapat," kata Jarman usai rapat dengan Banggar.

Seperti diketahui, saat ini masih ada 22 juta pelanggan listrik dalam golongan 900 VA yang masih menerima subsidi. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 18 juta pelanggan yang dinilai tidak berhak mendapat subsidi. Hanya 4 juta pelanggan yang dianggap masih berhak atas subsidi listrik.

Meski demikian data tersebut masih belum final. Harapannya, pemerintah mampu menyelesaikan pendataan pelanggan listrik tahun ini. Dengan begitu pencabutan subsidi listrik bisa dilakukan tahun depan. (Baca: Pencabutan Subsidi Tertunda, Anggaran Listrik Bengkak Rp 18,8 Triliun)

Masalahnya dengan adanya penundaan, anggaran subsidi listrik yang hanya Rp 38,38 triliun tidak akan cukup. Perhitungan pemerintah, jika rencana tersebut dilakukan bulan ini saja kebutuhan subsidinya sudah mencapai Rp 57,15 triliun. Apalagi jika rencana ini batal dilakukan tahun ini, kebutuhan anggarannya akan membengkak hingga Rp 63,74 triliun.

Jarman belum bisa memastikan berapa kekurangan anggaran subsidi listrik yang harus ditanggung tahun ini. “Nanti realisasinya berapa, tergantung audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Audit BPK kan tahun depan, setelah berlaku setahun,” ujarnya.

Berdasarkan audit BPK akan diketahui berapa defisit subsidi tahun ini, yang harus dibayarkan lewat anggaran tahun berikutnya. Pembayaran utang subsidi seperti ini juga dilakukan dalam anggaran perubahan tahun ini. (Baca: Asumsi Minyak US$ 40, Penerimaan Negara Tambah Rp 3,3 Triliun)

Sebenarnya Banggar memutuskan anggaran subsidi listrik dalam pembahasan APBN-P 2016 sebesar Rp 50,66 triliun. Namun, anggaran ini masih harus dipotong untuk pembayaran kekurangan subsidi pada 2014 yang sudah diaudit BPK sebesar Rp 12,28 triliun.