Penerimaan Negara Seret, Defisit Anggaran Bengkak Jadi 2,5 Persen

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
1/6/2016, 19.44 WIB

Panitia Kerja (Panja) Tax Amnesty, baik dari pemerintah maupun Komisi XI DPR sedang mengkaji kemungkinan memperbesar besaran tarif tebusan dari draf awal beleid itu. Hal ini berdasarkan masukan dari berbagai pihak bahwa beberapa negara yang menerapkan kebijakan serupa mengenakan tarif berkisar 5-10 persen.

Namun, Bambang masih enggan menyebutkan usulan baru tarif tebusan amnesti pajak. “Pokoknya nanti tarif (tebusan) sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” katanya.

(Baca: APBN Dipotong Rp 50 T, Jokowi Mau Pangkas Lagi Dana Kementerian)

Selain potensi penerimaan dari tax amnesty, Bambang mengatakan, pemerintah juga akan memasukkan usulan pemotongan anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meminta agar belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) dipotong sebesar Rp 50,6 triliun. Begitu pun dengan anggaran daerah yang diminta dikurangi sekitar Rp 8 triliun.

(Baca: Beda dengan BI, Pemerintah Bidik Hasil Amnesti Pajak Rp 165 Triliun)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah berencana mengajukan draf APBN-P 2016 kepada DPR, awal Juni ini. Namun, Bambang belum mau menyebutkan waktu penyerahan draf tersebut, termasuk pembahasan dengan DPR. “Secepatnya kami ajukan.”

Halaman: