Tunda Bayar Restitusi Tahun Lalu, Penerimaan Pajak 2016 Terganggu

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
21/5/2016, 09.00 WIB

Penerimaan pajak tahun ini terancam meleset jauh dari target sebesar Rp 1.360,2 triliun. Selain ketidakjelasan nasib kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), penyebabnya adalah pembayaran restitusi pajak yang membengkak dibandingkan tahun lalu.  

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak per akhir April lalu mencapai Rp 272,02 triliun atau 20 persen dari target. Sedangkan dibandingkan periode sama tahun lalu lebih rendah 11,85 persen.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, penurunan tersebut lantaran pemerintah harus membayar restitusi atau kelebihan bayar pajak yang dikembalikan ke wajib pajak. Nilai restitusinya membengkak dibandingkan tahun lalu karena sebagian restitusi merupakan pengajuan wajib pajak tahun lalu.

Sebagai gambaran, pembayaran restitusi pajak per April lalu mencapai Rp 46 triliun atau lebih tinggi 44 persen dari periode sama 2015 yang sebesar Rp 32 triliun. Ken pun mengakui, kenaikan restitusi tersebut mengganggu penerimaan pajak tahun ini. “Tapi namanya restitusi memang hak wajib pajak. Tidak apa-apalah (mengurangi penerimaan pajak),” katanya seusai menghadiri acara pelantikan pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (20/5).

(Baca: Amankan Tax Amnesty, Menteri Keuangan Rombak Pejabat Pajak)

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebut, menahan pembayaran restitusi merupakan strategi pemerintah untuk mengamankan penerimaan pajak tahun lalu yang mencapai Rp 1.060,8 triliun. Jumlah tersebut hanya 82 persen dari target penerimaan pajak 2015.

Caranya adalah menahan pengeluaran Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKP-LB), yang diperbolehkan hingga setahun sejak wajib pajak mengajukan klaim restitusi. Pemerintah pun tak harus membayar kompensasi lantaran pembayaran restitusi tidak melebihi batas waktu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), setelah SKP-LB dikeluarkan.

(Baca: Ditopang Tax Amnesty, Bambang Yakin Pertumbuhan Ekonomi Tercapai)

Alhasil, tahun ini, pemerintah terpaksa membayar restitusi pajak lebih besar. “Tahun lalu (pembayaran restitusi) ditunda, salah satunya untuk mengamankan penerimaan 2015 tetapi membebani (penerimaan) 2016,” kata Prastowo kepada Katadata.

Pemerintah sebenarnya berharap penerimaan pajak tahun ini bisa ditopang oleh kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Persoalannya, rancangan beleid kebijakan itu masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika gagal, pemerintah bakal mengejar penerimaan dari wajib pajak orang pribadi dan ekstensifikasi atau menambah wajib pajak baru.

(Baca: Tanpa Tax Amnesty, Menkeu: Penerimaan Digenjot Seperti Sepeda)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pemasukan negara dapat terganggu akibat pembahasan pengampunan pajak terkatung-katung. Padahal, lewat kebijakan tersebut, dia menaksir penerimaan dapat bertambah Rp 60 – 80 triliun. “Pokoknya kalau tax amnesty belum pasti, penerimaan pasti terganggu karena kami belum bisa melakukan pemeriksaan,” katanya.