Tak Semua Aset Tax Amnesty Akan Bisa Masuk ke Indonesia

Arief Kamaludin|KATADATA
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan dana repatriasi hasil pengampunan pajak bisa mencapai Rp 1.000 triliun.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
28/4/2016, 13.24 WIB

Pemerintah hingga kini belum dapat memastikan total nilai aset yang akan mengikuti kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), termasuk dana yang masuk dan ditempatkan di dalam negeri (repatriasi). Bahkan,  Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui tidak semua aset pengampunan pajak tersebut dapat dibawa pulang ke Indonesia.

“Yang kami harapkan, Presiden mengajak seluruh pemilik dana untuk merepatriasikan sebesar-besarnya (aset mereka) ke Indonesia. Tapi kami juga tahu tidak mungkin 100 persen,” katanya di Jakarta, Rabu (27/4) sore. Meski begitu, Bambang optimistis jumlah dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak ini cukup besar sehingga mampu menggerakkan perekonomian nasional.

Menurut Bambang, aset milik warga Indonesia di luar negeri tersimpan dalam berbagai bentuk. Antara lain properti, perusahaan, ataupun deposito. Meski sempat menyebutkan potensi dana repatriasi dari pengampunan pajak melebihi Produk Domestik Bruto (PDB) yang sebesar Rp 11.450 triliun, dia mengaku tidak mengetahui persis jumlahnya. “Nanti kami lihat,  tidak bisa mengira-kira,” ujarnya.

(Baca: Antisipasi RUU Tax Amnesty Mandek, Jokowi Siapkan PP Deklarasi Pajak)

Hingga kini memang belum ada perhitungan tunggal dan seragam mengenai potensi dana tax amnesty dan repatriasi. Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan dana repatriasi hasil pengampunan pajak bisa mencapai Rp 1.000 triliun. Taksiran itu berdasarkan hasil survei kepada 10 ribu pengusaha.

Sementara itu, berdasarkan kajian Bank Indonesia (BI), dana pengampunan pajak yang masuk dan ditempatkan di dalam negeri hanya Rp 560 triliun. Jika dihitung dengan tarif tebusan satu, dua, dan tiga persen untuk aset yang direpatriasi dan dua, empat, dan enam persen bagi aset yang hanya dilaporkan,  maka nilai penerimaan perpajakannya mencapai Rp 45,7 triliun tahun ini.

(Baca: BI Peringatkan Risiko Masuknya Dana Tax Amnesty Rp 560 Triliun)

Sedangkan pakar ekonomi dan perpajakan meyakini uang yang masuk hanya 20 persen dari potensi aset tax amnesty. Hitungan tersebut dengan membandingkan rasio realisasi penerapan kebijakan serupa di negara-negara lain. Italia misalnya, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, hanya € 80 miliar atau sekitar 20 persen yang masuk ke dalam negerinya. “Kalau Menteri Keuangan sebut Rp 11.000-an triliun (aset tax amnesty), berarti 20 persen dia harus bawa balik (repatriasi) atau Rp 2.200 triliun,” katanya.

(Baca: KPK, Polri, Kejagung, PPATK Dukung UU Pengampunan Pajak)

Sekadar informasi, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty saat ini masih dilakukan oleh Komisi Keuangan DPR. Berbagai pihak terkait diundang untuk memberikan pandangannya terhadap rancanangan beleid tersebut.

Para pihak yang telah dipanggil itu antara lain kalangan pengusaha, pakar hukum, otoritas keuangan seperti BI dan Otoritas Jasa Keuangan hingga aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, Komisi XI juga telah mengundang Bursa Efek Indonesia untuk membahas alternatif instrumen-instrumen investasi di pasar modal untuk menampung dana repatriasi.

(Baca: Tarif Tax Amnesty Usulan Pemerintah Dinilai Terlalu Rendah)

Setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) selama dua pekan, Komisi XI DPR mulai hari ini memasuki tahapan Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah. Rencananya, Komisi XI DPR akan mengadakan rapat dengan pemerintah pada Kamis malam ini. Pemerintah memang berharap pembahasan RUU Tax Amnesty bisa rampung pada masa sidang ini. Padahal, masa sidang bulan ini akan berakhir Jumat besok (29/4).