KATADATA - Fasilitas pengurangan bea dan pajak untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) disambut baik oleh pengembang properti. Director and Secretary PT. Bumi Serpong Damai Tbk, anak usaha Sinarmas Land, Hermawan Wijaya mengatakan insentif pemerintah yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid sebelas itu akan membantu pendanaan sektor ini.
Namun, dia melihat masih ada kendala terkait strategi dalam menetapkan imbal hasil atau yield DIRE yang menarik bagi investor. Saat ini, imbal hasil secara rata-rata untuk kantor atau pusat perbelanjaan berada di bawah 10 persen. Sedangkan corporat bond atau obligasi yang dikeluarkan perusahaan berada di level 10,5 hingga 11 persen. (Baca: Empat Daftar Paket Kebijakan Ekonomi XI).
Kondisi tersebut dinilai belum menarik dalam menjaring investor yang berburu imbal hasil besar. “Ini tantangan pelaku industri untuk meluncurkan DIRE dengan yield yang bagus karena investor masih punya opsi lain saat ini,” kata Hermawan di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2016.
Menurut Hermawan, sebenarnya secara struktur kebijakan pemerintah tersebt telah memperbaiki struktur DIRE. Sebelumnya, korporasi harus menanggung biaya yang cukup mahal dengan skema Pajak Penghasilan (PPh) hingga lima persen. Apalagi dengan adanya restrukturisasi menyebabkan nilai buku aset mengecil. “Kalau dengan pajak normal menjadi mahal karena rata-rata properti Indonesia usianya di atas 10 tahun,” ujarnya.
Fasilitas pengurangan bea dan pajak untuk penerbitan DIRE merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan kemarin. Hal ini didorong oleh perlambatan pertumbuhan ekonomi dan pelemahan nilai tukar rupiah selama empat tahun terakhir yang menyebabkan kegiatan usaha properti, khusus real estate, menurun sejak 2014. DIRE diperlukan pelaku usaha untuk menghimpun dana sebagai modal perluasan usaha.
Selama ini hanya ada satu DIRE yang diterbitkan sejak 2012. Ini membuktikan DIRE tidak menarik bagi investor. Salah satu penyebabnya adalah pajak berganda dan tarif pajak yang lebih tinggi dari negara tetangga. Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2015 yang menghapuskan pajak berganda dalam penerbitan DIRE. (Baca juga: Pajak Investasi Real Estate Dipangkas Jauh di Bawah Singapura).
Dalam paket kebijakan kali ini, tarif pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai terlalu tinggi akan dipangkas. PPh final diturunkan hingga 0,5 persen dari sebelumnya lima persen. Sedangkan BPHTB diturunkan dari semula lima persen menjadi satu persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.