Menteri Keuangan: Tax Amnesty Hanya untuk Pidana Fiskal dan Pajak

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Penulis: Yura Syahrul
16/10/2015, 17.33 WIB

Namun, Bambang bersikukuh bahwa pengampunan pajak hanya untuk para pelaku pidana fiskal dan pajak. “Nanti kalau kami ketemu DPR, kami akan bicara,” tukasnya. “Tanpa korupsi.”

Bambang menambahkan, pemerintah sudah memiliki hitung-hitungan potensi penerimaan pajak bila aturan tersebut sudah diberlakukan. Tapi, dia enggan menyebutkan nilai potensi penerimaan negara. “Lumayanlah,” imbuhnya. Sedangkan Firman pernah menaksir, berdasarkan hitungan-hitungan lembaga independen, potensi penerimaan negara dari pengampunan pajak di dalam negeri saja bisa mencapai Rp 3.000 triliun.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, draf RUU Tax Amnesty ini belum matang sehingga tidak akan optimal jika diterapkan sekarang. Pasalnya, pemerintah belum memiliki data yang akurat dan draf RUU itu belum memiliki skema repatriasi yang jelas.

Artinya, tidak ada kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak menempatkan dananya, seperti pada obligasi negara dengan jangka waktu lama. Alhasil, kondisi ini memungkinkan dana tersebut kembali ke luar negeri ketika insentif tidak lagi diberikan.

Dari sisi penerimaan pajak, Yustinus menilai, juga tidak sebanding dengan risiko pengorbanan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. “Kalau tiga persen misalnya, hanya akan dapat Rp 30 triliun, (pemerintah) ini harus hati-hati,” ujarnya kepada Katadata.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati