DPR Mengkaji Plus-Minus Sistem Kontrak Kerjasama dalam RUU Migas

Donang Wahyu|KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
15/9/2015, 12.24 WIB

Meski demikian, kata Totok, perubahan sistem kontrak kerjasama belum tentu bisa membuat industri migas lebih baik di masa depan. Apalagi sistem yang diterapkan saat ini sudah berjalam lama dan akan sulit beradaptasi dengan sistem baru. ?Mesti dihitung juga kalau sistem ini diubah, akan berubah semuanya, baik dari kelembagaannya, mekanismenya, termasuk kontrak-kontrak dan sebagainya," ujar Totok.

(Baca: SKK Migas: Sistem Baru KKS Buat Kontraktor Migas Tak Terkendali)

Anggota Komisi VII DPR Mercy Chriesty Barends mengaku belum bisa menjelaskan sistem kerjasama migas seperti apa yang sedang dibahas di DPR saat ini. Sejauh ini draft RUU Migas masih menunggu telaah akhir dari fraksi-fraksi di DPR.

"RUU Migas masih dalam tahap pembahasan. Kami masih menunggu telaah dari berbagai pihak, baru bisa dibuka ke publik," ucap Mercy.

Mercy tidak setuju jika kontrak kerjasama migas diubah menjadi sistem konsesi, seperti yang diterapkan pada sektor pertambangan. Alasannya, sistem ini membuat sektor migas semakin tidak terkontrol. Pemerintah akan sulit melakukan fungsi pengawasan jika menggunakan sistem konsesi.

(Baca: DPR Tak Setuju Pertamina Bisa Pakai Sistem Pajak dan Royalti)

Halaman:
Reporter: