Dengan aturan ini, penegak hukum harus terus melakukan pemantauan hingga proyek tersebut rampung, sebelum mengusut pimpinan proyek. Penegakan hukum dapat terus berjalan, tapi tidak sampai mengganggu jalannya pembangunan.

"Selain itu akan diatur juga mengenai prosedur serta pengawasan proyek infrastruktur oleh penegak hukum dan internal auditor," ujarnya.

Terkait permasalahan lahan, penentuan harga tanah akan dilakukan sebelum proyek mulai dikerjakan. Pemerintah juga akan menetapkan pembatasan harga tanah dari titik terendah hingga titik tertinggi. Selama ini harga tanah biasanya melonjak sangat tinggi hingga 5-10 kali lipat sesaat sebelum proyek dilakukan.

Keluarnya dua regulasi ini melengkapi pembentukan tim khusus untuk mempercepat pembangunan infrastruktur prioritas yang dibentuk beberapa waktu lalu. Tim ini terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kantor Wakil Presiden, dan juga Lembaga Staf Kepresidenan. 

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan tugas tim ini adalah menyelesaikan permasalahan yang menghambat pembangunan proyek infrastruktur prioritas dengan sebaik-baiknya.

"Karena problemnya ini sudah banyak, mulai dari Pemda, lahan, serta hambatan dari masyarakatnya sendiri," kata Sofjan. 

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution