DPR Ragukan Pelimpahan Izin Migas ke BKPM Bisa Efektif
KATADATA ? Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meragukan pelimpahan perizinan migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bisa mempercepat proses perizinan.
Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengatakan saat seremoni penyerahan perizinan migas dari Menteri ESDM Sudirman Said kepada Kepala BKPM Franky Sibarani, kurang begitu mendapat sambutan meriah dari pada pelaku usaha.
Pelaku usaha migas masih belum bisa melihat nantinya akan seperti apa proses perizinan migas. Bisa saja dengan pelimpahan ini, proses perizinan usaha di industri migas malah akan menjadi lebih lama.
"Yang dihadapi (nantinya) kan orang belum mengerti. Bisa jadi yang tadinya lama, perizinan menjadi lama sekali. Itu yang kami khawatirkan," kata dia di Jakarta Conventional Center, Jakarta, Kamis (21/5).
Kardaya menyebut 42 perizinan yang diserahkan Kementerian ESDM kepada BKPM harus bisa dijabarkan mana yang benar-benar prinsip dan mana yang tidak. Jika ingin menyederhanakan perizinan seharusnya diambil yang prinsip saja, selebihnya bisa dihilangkan.
"42 itu perizinan apa itu. Kalau perizinan izin yang tidak prinsip. Ini perlu kita lakukan breakthrough," ujar dia.
Belum lagi kata dia yang diserahkan ke BKPM hanya perizinan yang ada di Kementerian ESDM. Padahal masih ada izin migas lain yang ada di kementerian lain dan di pemerintah daerah.
Untuk bisa melakukan bisnis di sektor migas, investor harus mengurus 341 jenis perizinan dari 17 instansi. Jumlah lembar perizinan yang harus dimiliki perusahaan migas sebanyak 6.000 lembar.
Menurut dia, penyederhanaan perizinan bisa dilakukan pemerintah dengan menghilangkan biaya pengembalian investasi (cost recovery). Dengan menghilangkan cost recovery, proses perizinan bisa dikurangi hingga setengahnya.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) Amien Sunaryadi menganggap pelimpahan izin tersebut penting demi kemudahan investor. Penyederhanan perizinan akan membuat investasi di sektor migas menjadi lebih menarik.
Hasil survei yang dia lakukan kepada kontraktor migas saat pertemuan di kantor SKK Migas 5 Mei 2015, menunjukkan investor masih tertarik berbisnis di sektor migas di Indonesia. Masalahnya selama ini adalah proses perizinannya yang berbelit.
"Investor masih tertarik apabila perizinan dipermudah. Jadi sangat jelas langkah ke depan apa yg harus dilakukan dari SKK Migas terkait governance oil and gas (tata kelola migas)," ujar dia.