Ditjen Pajak Usul Sanksi Pidana Perpajakan Ditambah

KATADATA
Ditjen Pajak mengusulkan agar jangka waktu sanksi pidana perpajakan ditambah dari saat ini maksimal enam tahun.
22/4/2015, 11.30 WIB

Ditjen Pajak pun sering luput mengejar potensi penerimaan dari faktur yang diterbitkan kementerian dan lembaga (K/L), dan hanya fokus pada swasta.

?Di APBN kan ketahuan berapa (faktur) pajak yang bisa digunakan. Itu bukan hanya tanggung jawab Menkeu, tapi semua K/L,? kata Ronny. ?Dari situ saja, ada berapa triliun (potensi pajak). Itu (potensi) yang di depan mata, tapi malah kejar swasta yang fluktuatif.?

Hal lain yang perlu dibenahi, lanjutnya, adalah penggunaan fasilitas daring dan perbankan untuk mempermudah wajib pajak menerbitkan faktur, khususnya dengan e-faktur. Begitu juga dengan perbaikan penomoran faktur pajak.

Pemerintah sebelumnya berencana menerapkan e-faktur di Jawa-Bali pada Juli tahun ini, dan nasional pada 2016. Namun, Yuli Kristiyono mengatakan, rencana tersebut masih dalam kajian mengenai efektivitasnya dalam mengurangi penerbitan faktur fiktif.

?Itu (e-faktur) salah satu cara. Progresnya saya nggak tau detailnya. Sedang dikaji efektivitasnya, masih ada nggak celah pidananya,? tutur dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati