Sengketa PBB Migas, Menkeu Belum Bisa Beri Keputusan

KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya baru akan melihat secara rinci mengenai tunggakan PBB senilai Rp 3,2 triliun tersebut.
Penulis: Safrezi Fitra
30/3/2015, 11.37 WIB

"Belum (ada keputusan), sedang kami teliti detailnya," kata Sigit.

Sebagai Dirjen Pajak, Sigit memang diberi kewenangan untuk menghapus atau mengurangi tunggakan pajak tersebut. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Sebelumnya, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Kementerian ESDM. Dalam pertemuan tersebut, Ditjen Pajak diwakili Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito dan Kementerian ESDM oleh Sekretaris Jenderal Teguh Pamudji.

Salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah mengenai masalah PBB Migas yang menjerat 23 KKKS. Namun, pada pertemuan tersebut dirinya tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah masuk dalam ranah Ditjen Pajak.

?Untuk yang sudah terlanjur masuk pengadilan pajak itu akan ditunggu hasil dari pengadilan perpajakan. Yang masih di bawah kewenangan Dirjen Pajak akan diselesaikan Dirjen Pajak,? ujar dia.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution